MODUL 3
Kesebelas, landasan pembiayaan pembangunan tahunan di daerah adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD merupakan arahan paling dasar sebagai acuan
pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan daerah satu tahunan guna dijadikan sumber
pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). APBD disusun oleh
pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, bersama DPRD masing-masing.
Dasar penyusunan APBD adalah Repetada. APBD memuat nilai-nilai anggaran pembiayaan
pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
Keduabelas, landasan perencanaan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan
daerah) adalah Rencana Strategis Daerah (Renstrada). Renstrada merupakan arahan paling
dasar sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke
dalam kegiatan pembangunan jangka pendek (satu tahunan) guna dijadikan landasan dalam
penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan
daerah) selama satu tahun. Renstrada disusun oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/
kota, dan kecamatan, guna dijadikan landasan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dasar
penyusunan Renstrada adalah Propenas dan Repeta, serta Propeda dan Repetada.
Ketigabelas, landasan penyerasian pembangunan adalah forum Rapat Koordinasi
Pembangunan Nasional (Rakorbangnas). Rakorbangnas merupakan suatu mekanisme
penyerasian penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan pembangunan nasional
dan pembangunan nasional di daerah berdasarkan masukan dari daerah (rakyat) sesuai
prinsip musyawarah dan wawasan nasional (Pancasila dan Pembukaan UUD 1945). Tujuan
utama Rakorbangnas adalah menentukan prioritas pembangunan di setiap wilayah/
daerah dan kawasan/regional. Jalur pelaksanaan skema Rakorbangnas dimulai dari forum
pertemuan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan (tingkat pertama), dilanjutkan ke
forum pertemuan tingkat kabupaten/kota serta forum lintas kabupaten/kota (tingkat kedua),
diteruskan ke forum pertemuan di tingkat provinsi (tingkat ketiga), kemudian diteruskan ke
forum pertemuan di tingkat kawasan/regional/pulau (tingkat keempat), dan berakhir di forum
Rakorbangnas. Skema Rakorbangnas melibatkan semua unsur pelaku pembangunan, mulai
unsur pemerintah (pemerintah pusat dan pemerintah daerah), unsur perwakilan rakyat (DPR,
DPRD), dan unsur publik yang terdiri dari unsur bisnis (seperti Kadin) dan nirlaba (perguruan
tinggi dan lembaga swadaya masyarakat).
66 | MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities)
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents