MODUL 3
Keenam, landasan pembiayaan pembangunan nasional tahunan adalah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN). APBN merupakan arahan paling dasar sebagai acuan pembiayaan
bagi pelaksanaan pembangunan nasional satu tahunan guna dijadikan sumber pembiayaan
pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
APBN disusun oleh pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan APBN adalah Repeta. APBN
memuat nilai-nilai anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan
sektoral di daerah (pembangunan daerah) yang tertuang dalam APBN.
Ketujuh, landasan perencanaan pembangunan sektoral nasional adalah Rencana Strategis
(Renstra). Renstra merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan kegiatan
pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke dalam kegiatan pembangunan jangka
pendek (satu tahunan) guna dijadikan landasan dalam penyusunan anggaran pembiayaan
pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah)
selama satu tahun. Renstra disusun oleh departemen teknis, lembaga pemerintah nondepartemen, dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya, guna dijadikan landasan pelaksanaan
kegiatan pembangunan. Dasar penyusunan Renstra adalah Propenas dan Repeta.
Kedelapan, landasan perencanaan pembangunan nasional di daerah adalah Pola Dasar
Pembangunan Daerah (Poldas). Poldas merupakan arahan paling dasar sebagai strategi
pembangunan lima tahunan nasional di daerah guna dijadikan landasan dalam penyusunan
prioritas kebijakan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Poldas disusun
oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, bersama DPRD masingmasing. Dasar penyusunan Poldas adalah GBHN.
Kesembilan, landasan perencanaan pembangunan nasional di daerah adalah Program
Pembangunan Nasional Lima Tahun Daerah (Propeda). Propeda merupakan arahan paling
dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan di daerah guna dijadikan landasan dalam
penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan
daerah). Propeda disusun oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan,
bersama DPRD masing-masing. Dasar penyusunan Propeda adalah Poldas dan Propenas.
Kesepuluh, landasan pembangunan nasional di daerah adalah Rencana Pembangunan Tahunan
Daerah (Repetada). Repetada merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan strategi
pembangunan lima tahunan di daerah ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna dijadikan
landasan dalam penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
Repetada disusun oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, bersama
DPRD masing-masing. Dasar penyusunan Repetada adalah Propeda. Repetada memuat satuan
anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional yang tertuang dalam APBD.
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 65