Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 26
88.
Hak untuk tahu (right to know) atau hak untuk mengetahui kebenaran (right to know the truth)
merupakan bentuk hak individual dan hak yang bersifat kolektif. Para Korban pelanggaran
HAM yang berat atau orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan para korban berhak
mengetahui apa yang terjadi bagaimana nasib para korbannya, serta bagaimana
perkembangan kasus mereka, dan mengetahui apa saja hak-hak korban. Hak untuk
mengetahui sebagai hak kolektif atau hak bagi publik untuk mengetahui memanfaatkan
sejarah masa lalu untuk mencegah pelanggaran berulang di masa depan. Konsekuensinya,
negara mempunyai “kewajiban untuk mengingat” (duty to remember) pelanggaranpelanggaran HAM yang terjadi.63
89.
Hak untuk Tahu atau Hak atas Kebenaran ini mencakup dua hal, yaitu: (a) kewajiban Negara
untuk membentuk, sesegera mungkin, komisi penyelidikan ekstrayudisial (dalam praktiknya,
sering disebut komisi “kebenaran” atau “kebenaran dan rekonsiliasi”). Pemenuhan hak untuk
tahu membutuhkan upaya dari Komisi yang secara khusus dibentuk dengan tujuan
mengungkapkan akar masalah dan penyebab pelanggaran HAM yang berat terjadi dan untuk
memastikan bahwa pelanggaran itu tidak terulang;64 (b) kewajiban Negara untuk melestarikan
arsip yang berkaitan dengan pelanggaran HAM untuk menjadikannya bukti dalam berbagai
mekanisme pengungkapan kebenaran dan juga dalam proses pengadilan. Langkah ini
mencakup pengumpulan, pelestarian, dan pemastian akses ke arsip dan informasi yang
berkaitan dengan pelanggaran HAM yang berat.65
90.
Bentuk-bentuk yang umum terkait dengan hak untuk tahu tersebut adalah pembentukan
berbagai bentuk investigasi dan pembentukan Komisi Kebenaran. Komisi Kebenaran ini adalah
badan atau institusi investigasi nonyudisial berfungsi untuk melakukan pengungkapan
kebenaran atas pelanggaran HAM yang terjadi melalui langkah-langkah, antara lain
memetakan pola kekerasan di masa lalu, menggali penyebab dan konsekuensi dari peristiwa
yang merusak tersebut serta memberikan rekomendasi kepada Negara dan Pemerintah untuk
melanjutkan langkah-langkah pertanggungjawabannya. Setiap Komisi Kebenaran adalah
lembaga yang unik, dirancang dalam konteks masyarakat tertentu, dan harus didasarkan pada
konsultasi nasional dengan melibatkan korban dan organisasi masyarakat sipil. Negara juga
bisa membentuk komisi penyelidikan dan mekanisme pencarian fakta lainnya dengan mandat
mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran HAM yang berat, sesuai dengan tujuan
dan mandat yang spesifik.
91.
Hak untuk Tahu (Right to Know) ini bukan hanya merupakan bentuk hak-hak individual korban
pelanggaran HAM yang berat, atau orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan para
korban, untuk mengetahui segala sesuatu yang terjadi, sebagai hak atas kebenaran, tetapi juga
merupakan hak kolektif atau hak bagi publik untuk memanfaatkan sejarah masa lalu untuk
mencegah pelanggaran berulang di masa depan. Konsekuensinya adalah adanya “kewajiban
untuk mengingat,” yang diemban oleh Negara, termasuk melakukan klarifikasi sejarah.
Hak untuk mengetahui kebenaran tentang pelanggaran HAM yang berat ini didukung oleh beberapa kumpulan
perjanjian, pengadilan regional, dan pengadilan internasional. Sejak November 2010, Majelis Umum PBB
menyatakan pentingnya Hak untuk Tahu ini dalam sebuah peringatan Hari Internasional untuk Hak atas Kebenaran
dan Martabat Korban yang diperingati setiap tanggal 24 Maret. Peringatan tahunan tersebut merupakan
penghormatan untuk mengenang Monsignor Oscar Arnulfo Romero, yang dibunuh pada 24 Maret 1980. Monsignor
Romero secara aktif terlibat dalam membela Korban pelanggaran HAM di El Salvador.
63
Orentlicher, op.cit., Prinsip 6―13. Selain berbagai KPP (Komisi Penyelidik Pelanggaran) HAM yang dibentuk oleh
Komnas HAM, di Indonesia dikenal adanya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus Kerusuhan Mei 1998,
juga terdapat Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya
di Kawasan Hutan (2014―2016).
64
Sampai saat ini sudah ada lebih dari 40 Komisi Kebenaran di seluruh dunia. Pembentukan sebuah komisi
kebenaran pada umumnya merupakan keputusan politik atau hasil dari perjanjian damai pascakonflik.
65