Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 25 a. Hak korban untuk mengetahui; b. Hak korban atas keadilan; c. Hak korban atas reparasi; dan d. Hak korban juga mencakup serangkaian tindakan yang bertujuan untuk pencegahan dan menjamin tidak terulangnya pelanggaran. 84. Hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat berlaku untuk semua korban, tanpa pembedaan dalam bentuk apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, usia, bahasa, agama, kebangsaan, politik atau pendapat lain, kepercayaan atau praktik budaya, properti, kelahiran atau status keluarga, etnis atau asal sosial, dan disabilitas.60 85. Hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat tersebut mencakupi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan pada hak-hak sipil dan politik, serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak tersebut berlaku, misalnya terkait dengan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya negara harus menggunakan sumber daya yang maksimum untuk pemenuhan yang sifatnya bertahap (progressive realization), dan ada pula bentuk pemenuhan kewajiban yang sifatnya segera (immediate obligation), seperti untuk menciptakan kesetaraan (equality) dan menghentikan dan menghapuskan praktik-praktik diskriminasi kepada para Korban. Pemenuhan hak-hak korban yang sifatnya bertahap tersebut dimungkinkan manakala sumber daya yang tersedia tidak mencukupi, namun sifat pemenuhan hak korban tidak boleh mengalami penurunan (regressive) dan pelaksanaan pemenuhan yang bertahap tersebut dilakukan secara akuntabel.61 86. Negara berkewajiban memenuhi hak-hak korban dan melawan impunitas. “Impunitas” adalah kondisi di mana terjadi pelanggaran tanpa adanya penghukuman atau sebagai ketidakmungkinan, de jure atau de facto, untuk membawa para pelaku pelanggaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik dalam proses pidana, perdata, administratif maupun disipliner, karena mereka tidak tunduk pada penyelidikan apa pun yang dapat menyebabkan mereka dituduh, ditangkap, diadili dan, jika terbukti bersalah, dijatuhi hukuman yang sesuai, dan untuk memberikan reparasi bagi para korban. 87. Impunitas juga timbul dari ketidakberbuatan Negara untuk memenuhi kewajiban mereka guna menyelidiki pelanggaran serta mengambil tindakan yang tepat terhadap para pelaku, khususnya di bidang peradilan, dengan: memastikan bahwa mereka yang diduga bertanggung jawab pidana diadili dan dihukum sebagaimana mestinya; untuk memberikan pemulihan yang efektif bagi para korban dan untuk memastikan bahwa mereka menerima reparasi atas cedera yang diderita; untuk memastikan hak yang tidak dapat dicabut untuk mengetahui kebenaran tentang pelanggaran; dan untuk mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran.62 (1) Hak untuk Tahu (Right to Know) memadai, efektif dan segera (adequate, effective and prompt reparation for harm suffered); akses pada informasi yang relevan terkait dengan pelanggaran dan mekanisme-mekanisme reparasi (access to relevant information concerning violations and reparation mechanisms). 60 Majelis Umum PBB, Declaration of Basic Principles... op.cit., para 3. OHCHR, Transitional Justice and Economic, Social and Cultural Rights, 2014, hlm. 10―14. Lihat pula Maastricht Guidelines dan Limburg Principles. 61 Diane Orentlicher, Report of the Independent Expert to Update the Set of Principles to Combat Impunity, 2005, Bagian Definisi dan Prinsip 1, https://undocs.org/E/CN.4/2005/102/Add.1, diakses pada 7 November 2021. 62

Select target paragraph3