Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 24 agar badan hukum tersebut juga menjadi penerima manfaat perlindungan tertentu untuk perlindungan efektifnya.54 80. Pelanggaran HAM yang berat mengakibatkan penderitaan dan kerugian bagi para korbannya. Penderitaan dan kerugian tersebut mencakup di dalamnya luka fisik, mental, dan seksual yang mengakibatkan penderitaan emosional, kerugian ekonomi, atau kerugian substansial dari hakhak dasar mereka, melalui tindakan atau kelalaian yang merupakan pelanggaran berat hukum HAM internasional, atau pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.55 Para korban menghadapi diskriminasi dan pengucilan bertahun-tahun setelah kekerasan terjadi, melemahkan dukungan sosial dan kemampuan untuk bisa bertahan hidup. Bahkan anak cucu mereka mengalami stigma dan diskriminasi untuk mengakses pekerjaan, sekolah, dan dokumen dasar kependudukan, seperti KTP, akta kelahiran, dan surat nikah.56 81. Dampak pelanggaran HAM yang berat memiliki efek berlipat ganda, yang dirasakan bukan hanya pada korban langsung dan keluarganya, namun juga efek fisik, psikologis, ekonomi, dan sosial yang berkepanjangan di dalam komunitas. Dampak traumatik dari pelanggaran HAM yang berat bisa melampaui individu atau kelompok korbannya, hingga ke masyarakat dan bangsa. Trauma kolektif tersebut tidak cukup hanya dipahami sebagai akibat psikologis dari suatu peristiwa, melainkan sebagai proses yang dapat berubah sebelum, selama dan setelah peristiwa konflik dan kekerasan. 82. Status sebagai korban tetap berlaku “terlepas dari apakah pelaku pelanggaran dapat dikenali atau diketahui, ditangkap, dituntut, atau dihukum dan terlepas dari hubungan keluarga antara pelaku dan korban.57 Hal ini menunjukkan bahwa Negara tetap harus mengakui status korban, terlepas dari ada tidaknya proses hukum terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang terjadi (misalnya, karena pelaku tidak ditemukan, dituntut atau dihukum). Hal ini bisa dilakukan dengan tetap melalui sebuah proses investigasi, baik investigasi untuk kepentingan penuntutan maupun investigasi dalam rangka pengungkapan kebenaran.58 C. Cakupan Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat 83. Hukum HAM internasional mengakui bahwa terdapat hak-hak korban yang terdiri atas:59 Meskipun di bawah hukum internasional yang dimaksud penyandang hak (rights-holder) adalah orangperorangan, namun korporasi atau badan hukum, sebagai ekspresi kolektif dari hak individu, dapat menjadi objek perlindungan internasional. ICJ, op.cit., hlm. 131. 54 55 Majelis Umum PBB, Declaration on the Elimination of Violence against Women, 1993. Lihat pengalaman-pengalaman para penyintas dalam Galuh Wandita, “Enduring Impunity: Women Surviving Atrocities in the Absence of Justice,” Asia Justice and Rights, 2015. 56 Majelis Umum PBB, Basic Principles and Guidelines...op.cit., para 9. Lihat juga dalam pengertian ini, InterAmerican Commission of Human Rights (IACHR) menyatakan bahwa “akses terhadap reparasi untuk korban kejahatan terhadap kemanusiaan tidak boleh secara eksklusif ditentukan pertanggungjawaban pidana pelaku, atau pelepasan barang-barang pribadi mereka sebelumnya, sah atau terlarang. Dalam konteks Indonesia, sebenarnya cukup banyak contoh mengenai pemenuhan hak korban dilakukan meskipun pelakunya belum ditangkap dan diadili, seperti pada Korban konflik di Aceh dengan pemberian Diyat di Aceh. 57 Beberapa contoh dan preseden dalam konteks Indonesia dapat dilihat dari pengalaman pemberian diyat bagi para korban konflik di Aceh. Meskipun kasusnya belum diselidiki dan pelakunya belum diidentifikasi atau diadili namun korban bisa tetap mendapatkan diyat. Begitu juga dengan pengalaman pemberian SKKP (Surat Keterangan Korban Pelanggaran) HAM yang dikeluarkan oleh Komnas HAM untuk kasus-kasus yang sudah diselidiki, korban bisa mengakses bantuan medis dan psikologis dari LPSK meskipun proses penuntutannya masih/belum berjalan. 58 Louis Joinet, Question of the Impunity of Perpetrators of Human Rights Violations, /CN.4/Sub.2/1997/20/Rev.1, 1997, para 5. Perhatikan juga prinsip-prinsip Remedi yang menyatakan bahwa hak-hak korban mencakup: akses pada keadilan yang setara dan efektif (equal and effective access to justice); reparasi atas penderitaan yang 59

Select target paragraph3