Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 27
Pengetahuan tentang pengalaman penindasan korban harus dilestarikan karena pengalamanpengalaman tersebut merupakan bagian dari pembelajaran suatu bangsa.
(2)
Hak atas Keadilan (Right to Justice)
92.
Hak atas keadilan mencakup berbagai hal, yaitu: (a) hak atas akses pada keadilan (access to
justice) dan remedi yudisial (judicial remedy); (b) remedi-remedi lainnya yang tersedia untuk
korban termasuk akses pada badan-badan administrasi dan lainnya serta mekanisme,
prasarana dan proses-proses remedi yang ada berdasarkan hukum nasional.66 Hak atas
keadilan ini mensyaratkan bahwa tidak boleh ada pembatasan-pembatasan hukum yang
dapat melanggengkan terjadinya impunitas.67
93.
Hak atas keadilan mengindikasikan bahwa setiap korban memiliki kesempatan untuk
menuntut keadilan. Para pelaku harus dapat dituntut dan diajukan ke pengadilan dan para
korban mendapatkan pemulihan dan ganti rugi. Kewajiban melakukan penuntutan bertujuan
untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab melakukan pelanggaran HAM yang
berat diadili dan dihukum sebagaimana mestinya, utamanya meminta pertanggungjawaban
para pelaku melalui jalur peradilan. Hak atas keadilan ini menuntut Negara untuk menyelidiki
peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang berat, menangkap dan mengadili para pelaku dan,
jika kesalahan mereka terbukti, untuk menghukum mereka serta memastikan reparasi
tersedia bagi korban.
94.
Di dalam hukum pidana internasional penuntutan pertanggungjawaban pelaku dapat
menggunakan mekanisme peradilan pada beberapa tingkatan, yaitu: (a) Pengadilan Domestik
atau Nasional, yakni pengadilan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Negara yang
bersangkutan dengan mekanisme nasional;68 (b) Pengadilan Campuran (Hybrid Court), yang
proses peradilannya menggabungkan mekanisme yudisial di tingkat nasional dan
internasional;69 (c) Pengadilan Internasional, yakni pengadilan yang diselenggarakan
berdasarkan keputusan Dewan Keamanan PBB melalui peradilan pidana internasional yang
bersifat ad hoc dan mekanisme Mahkamah Pidana Internasional.70
95.
Cakupan hak atas keadilan juga mensyaratkan tidak adanya pembatasan-pembatasan segala
aturan hukum tertentu, jika aturan-aturan hukum tersebut dapat disalahgunakan untuk
menghalangi keadilan dan mengakibatkan impunitas. Dalam konteks pelanggaran HAM yang
berat, maka hukum dan peraturan perundang-undangan nasional kerap digunakan sebagai
alat impunitas yang justru menghalangi keadilan. Aturan-aturan hukum tertentu berupa
66
Majelis Umum PBB, Basic Principles and Guidelines… op.cit., angka 12.
67
Joinet, op.cit., hlm. 5.
Seperti pada pengalaman Pengadilan HAM di Indonesia untuk kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, dan Abepura;
atau pengalaman International Crimes Tribunal (ICT) Bangladesh (International Crimes Tribunal) yang merupakan
pengadilan kejahatan perang domestik di Bangladesh yang didirikan pada 2009 untuk menyelidiki dan menuntut
tersangka atas kejahatan genosida yang dilakukan pada 1971 oleh Angkatan Darat Pakistan dan kolaborator lokal
mereka.
68
Lihat pengalaman dari Special Court for Sierra Leone, the Special Panels for Serious Crimes in Timor-Leste, dan
Pengadilan Kosovo di bawah otoritas United Nations Interim Administration Mission in Kosovo; dan the Extraordinary
Chambers in the Courts of Cambodia.
69
Contoh Pengadilan pidana internasional adalah Pengadilan Nuremberg (Nuremberg Military Tribunal), Pengadilan
Tokyo (International Military Tribunal for the Far East), ICTY dan ICTR. Sedangkan Pengadilan Pidana Internasional
(permanen) dibentuk dengan Statuta Roma tahun 1998, yang sampai saat ini sudah terdapat 30 kasus yang
disidang di ICC. Indonesia masih belum menjadi negara pihak dari ICC.
70