SUMAT E R A
Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal 2 Pemilu sebelumnya, Pileg dan
Pilres tahun 2004, Pileg dan Pilpres 2009 serta Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2010, masih terdapat 2 buah Tempat Pemungutan Suara (TPS)
di atas hutan dan kebun kopi masyarakat adat tersebut.
Masyarakat adat Banding Agung Semende menyangka bahwa saat
berpartisipasi dalam Pileg dan Pilpres 2004 dan 2009 dan pemilihan
Bupati pada 2010 ada titik terang di depan masyarakat adat Banding
Agung Semende. Saat itu ada TPS dan kotak suara di tengah hutan.
Polisi ikut juga mengawasi Pemilu tersebut. Masyarakat merasa diakui
keberadaannya saat itu. Bukan sebagai “perambah.”
Masyarakat dihilangkan keberadaanya sejak tahun 2012. Tidak diakui
keberadaanya sebagai warga negara, tidak memiliki KTP dan kartu
keluarga karena turut terbakar pada tahun 2012. Pemerintah Desa
dahulu di mana mereka bernaung secara adminsitratif juga tidak berani
lagi mengakui keberadaan masyarakat adat Dusun Lame Banding
Agung Semende. Sebagian masyarakat menanyakan kepada Pemerintah
Desa di mana biasanya mereka diakui, terkait hilangnya mereka dari
Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tidak bisa ditindaklanjuti bahkan
untuk masuk ke DPKTB (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) karena
mereka tidak memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk). Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Bengkulu juga tidak memasukkan masyarakat adat
Semende ke dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang harusnya bisa
ditetapkan bagi warga negara yang tidak memiliki KTP di dalam pleno
KPU Provinsi yang dilaksanakan 7 hari sebelum hari H.
Selain masyarakat adat secara umum, perempuan dan anak-anak
Banding Agung Semende tidak lagi memiliki identitas diri sebagai warga
negara dengan sengaja. KTP, kartu keluarga, akte lahir terbakar habis
bersama rumah-rumah yang dibakar Polhut TNBBS. Pemda Kaur
hingga kini belum mengembalikan kembali kewarganegaraan
masyarakat Semende. Cristian Lund (2011) menyatakan bahwa dalam
kehidupan sosial politik, hal yang paling mendasar adalah apa yang kita
miliki dan siapa kita. Riset Lund di Afrika menemukan bahwa begitu
pentingnya kewarganegaraan sebagai identitas sosial politik sekaligus
sebagai pengakuan untuk mendapatkan klaim hak atas tanah. Dengan
adanya kewarganegaraan, maka dari sini muncul pengakuan atas
kepemilikan. Merujuk pada hal tersebut sehinga penghilangan
kewarganegaraan oleh TNBBS dilakukan secara sistematis untuk
menghilangkan hak kepemilikan atas tanah adat Banding Agung
Semende.
73