SUMAT E R A Daftar Pemilih Tetap (DPT). Padahal 2 Pemilu sebelumnya, Pileg dan Pilres tahun 2004, Pileg dan Pilpres 2009 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010, masih terdapat 2 buah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di atas hutan dan kebun kopi masyarakat adat tersebut. Masyarakat adat Banding Agung Semende menyangka bahwa saat berpartisipasi dalam Pileg dan Pilpres 2004 dan 2009 dan pemilihan Bupati pada 2010 ada titik terang di depan masyarakat adat Banding Agung Semende. Saat itu ada TPS dan kotak suara di tengah hutan. Polisi ikut juga mengawasi Pemilu tersebut. Masyarakat merasa diakui keberadaannya saat itu. Bukan sebagai “perambah.” Masyarakat dihilangkan keberadaanya sejak tahun 2012. Tidak diakui keberadaanya sebagai warga negara, tidak memiliki KTP dan kartu keluarga karena turut terbakar pada tahun 2012. Pemerintah Desa dahulu di mana mereka bernaung secara adminsitratif juga tidak berani lagi mengakui keberadaan masyarakat adat Dusun Lame Banding Agung Semende. Sebagian masyarakat menanyakan kepada Pemerintah Desa di mana biasanya mereka diakui, terkait hilangnya mereka dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tidak bisa ditindaklanjuti bahkan untuk masuk ke DPKTB (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) karena mereka tidak memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu juga tidak memasukkan masyarakat adat Semende ke dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang harusnya bisa ditetapkan bagi warga negara yang tidak memiliki KTP di dalam pleno KPU Provinsi yang dilaksanakan 7 hari sebelum hari H. Selain masyarakat adat secara umum, perempuan dan anak-anak Banding Agung Semende tidak lagi memiliki identitas diri sebagai warga negara dengan sengaja. KTP, kartu keluarga, akte lahir terbakar habis bersama rumah-rumah yang dibakar Polhut TNBBS. Pemda Kaur hingga kini belum mengembalikan kembali kewarganegaraan masyarakat Semende. Cristian Lund (2011) menyatakan bahwa dalam kehidupan sosial politik, hal yang paling mendasar adalah apa yang kita miliki dan siapa kita. Riset Lund di Afrika menemukan bahwa begitu pentingnya kewarganegaraan sebagai identitas sosial politik sekaligus sebagai pengakuan untuk mendapatkan klaim hak atas tanah. Dengan adanya kewarganegaraan, maka dari sini muncul pengakuan atas kepemilikan. Merujuk pada hal tersebut sehinga penghilangan kewarganegaraan oleh TNBBS dilakukan secara sistematis untuk menghilangkan hak kepemilikan atas tanah adat Banding Agung Semende. 73

Select target paragraph3