88 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n Harapan Perempuan Banding Agung Semende atas Tanah Adatnya Payung Hukum Perjuangan Masyarakat Adat Dusun Lame Banding Agung Semende Saat ini, kehidupan masyarakat adat khususnya perempuan adat di Dusun Lame Banding Agung Semende berada dalam ketidakpastian. Masyarakat adat dihantui oleh rasa takut dan trauma berkepanjangan. Namun rasa takut itu berubah menjadi keberanian dan trauma menjadi semangat untuk bangkit kembali karena ada secercah harapan hidup lebih baik setelah ketua adat memberikan buku kecil yang didapat dari AMAN Bengkulu. Buku ini berisi salah satunya adalah bahwa tanah yang diduduki masyarakat sekarang bukan lagi tanah negara atau hutan taman nasional, melainkan memang tanah adat peninggalan leluhur kami. Kami menandai perbatasan masuk ke Dusun Lame Banding Agung Semende dengan sebuah papan yang bertuliskan “Hutan Adat Semende Banding Agung Bukan Lagi Hutan Negara Berdasarkan Keputusan MK”. Ungkapan dari perempuan-perempuan Semende tidak sekadar berbicara tanpa bukti. Ada bukti dan landasan mengapa Ibu Rahayu menuturkan ada secercah harapan hidup lebih baik, karena pada tanggal 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik telah membuat satu keputusan penting, yakni dengan menetapkan bahwa hutan adat bukan lagi milik negara yang dikuasai oleh Kementerian Kehutanan, melainkan merupakan bagian dari wilayah, milik masyarakat hukum adat. Putusan MK atas perkara nomor 35/PUU-X/2012 (selanjutnya akan disebut Putusan MK 35) itu menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 5 ayat (1) adalah salah secara konstitusional. Secara keseluruhan, Putusan MK 35 itu mengubah kalimat Pasal 1 butir 6 menjadi “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat hukum adat.60 Selain itu, MK juga mengubah UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “hutan berdasarkan statusnya terdiri dari (a) hutan 60 Kata Pengantar, Noer Fauzi Rachaman dan Mia Siscawati dalam buku yang berjudul Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, Dan Pemilik Wilayah Adat

Select target paragraph3