88
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
Harapan Perempuan Banding Agung
Semende atas Tanah Adatnya
Payung Hukum Perjuangan Masyarakat Adat
Dusun Lame Banding Agung Semende
Saat ini, kehidupan masyarakat adat khususnya perempuan adat di
Dusun Lame Banding Agung Semende berada dalam ketidakpastian.
Masyarakat adat dihantui oleh rasa takut dan trauma berkepanjangan.
Namun rasa takut itu berubah menjadi keberanian dan trauma menjadi
semangat untuk bangkit kembali karena ada secercah harapan hidup
lebih baik setelah ketua adat memberikan buku kecil yang didapat dari
AMAN Bengkulu. Buku ini berisi salah satunya adalah bahwa tanah yang
diduduki masyarakat sekarang bukan lagi tanah negara atau hutan
taman nasional, melainkan memang tanah adat peninggalan leluhur
kami. Kami menandai perbatasan masuk ke Dusun Lame Banding
Agung Semende dengan sebuah papan yang bertuliskan “Hutan Adat
Semende Banding Agung Bukan Lagi Hutan Negara Berdasarkan
Keputusan MK”.
Ungkapan dari perempuan-perempuan Semende tidak sekadar
berbicara tanpa bukti. Ada bukti dan landasan mengapa Ibu Rahayu
menuturkan ada secercah harapan hidup lebih baik, karena pada
tanggal 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik telah
membuat satu keputusan penting, yakni dengan menetapkan bahwa
hutan adat bukan lagi milik negara yang dikuasai oleh Kementerian
Kehutanan, melainkan merupakan bagian dari wilayah, milik masyarakat
hukum adat. Putusan MK atas perkara nomor 35/PUU-X/2012
(selanjutnya akan disebut Putusan MK 35) itu menyatakan bahwa
Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 5
ayat (1) adalah salah secara konstitusional. Secara keseluruhan,
Putusan MK 35 itu mengubah kalimat Pasal 1 butir 6 menjadi “hutan
adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat hukum
adat.60
Selain itu, MK juga mengubah UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1)
yang berbunyi “hutan berdasarkan statusnya terdiri dari (a) hutan
60
Kata Pengantar, Noer Fauzi Rachaman dan Mia Siscawati dalam buku yang berjudul
Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, Dan Pemilik Wilayah Adat