SUMAT E R A
negara, dan (b) hutan hak, dan ayat (2) yang berbunyi “Hutan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat,”
Pasal 5 ayat (1) menjadi berbunyi “Hutan berdasarkan statusnya tendiri
atas: (a) hutan Negara, dan (b) hutan hak; sementara pasal 2 menjadi
berbunyi “Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a,
dapat berupa hutan adat.” Dengan demikian, MK memindahkan
kedudukan “hutan adat” dari ‘hutan negara’ menjadi ‘hutan hak’.61
Artinya, semenjak Putusan MK 35 dibacakan pada 16 Mei 2013 “hutan
adat” adalah bagian dari wilayah adat yang merupakan kepunyaan
masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat62 telah dinyatakan sebagai penyandang hak.63
Penegasan status masyarakat hukum adat sebagai penyandang hak ini
sesungguhnya dapat bermakna penting, terutama bila dipandang dari
perspektif sejarah politik agraria semenjak masa kolonial Hindia
Belanda, di mana kriminalisasi terhadap akses rakyat secara adat atas
tanah, hutan dan hasil hutan adalah salah satu dasar pembentukan
kawasan hutan negara (Peluso, 1992; Peluso dan Vandergeest 2001).
Terdapat hubungan yang saling membentuk klaim kawasan hutan
negara dengan kriminalisasi atas akses rakyat terhadap tanah dan
sumber daya hutan yang berada di kawasan hutan negara. Berikut ini
perbandingan perubahan UU No. 41 Tahun 1999 sebelum dan sesudah
putusan MK 35 sebagai berikut.
61
62
63
Selengkapnya lihat Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 dapat diunduh dari
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_35%20PUU%202012Kehutanan-telah%20ucap%2016%20Mei%202013.pdf
Istilah “masyarakat hukum adat” seharusnya bukan dibaca sebagai gabungan dari kata
“masyarakat” dan “hukum adat”, melainkan “masyarakat hukum” dan “adat”. Demikian
menurut pandangan ahli sosiologi hukum, Soetandyo Wingjosoebroto, dalam acara Simposium
Masyarakat Adat yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis
Masyarakat dan Ekologis (Huma) di Jakarta, 27 Juni 2012 (Dikutip dari Rachman, Noer Fauzi,
dan Siscawati, Mia, Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, Dan
Pemilik Wilayah Adat)
Istilah “penyandang hak” ini dikemukakan oleh MK dalam Putusan MK (hal 168). Pemilihan
istilah “penyandang” dalam kata “penyandang hak” ini penting untuk diperhatikan. Istilah ini
jarang dipakai dalam percakapan bahasa Indonesia sehari-hari. Kata ini merujuk pada suatu
status yang melekat dalam posisi subjek, karena si subjek itu sudah membawa, membentuk,
dan layak mengemban status itu.
89