58
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
secara drastis mempengaruhi jumlah eEnis Semende menjadi minoritas
dan melegitimasi tindakan TNBBS.
Meskipun kemudian negara mengakui bahwa wilayah adat adalah
wilayah hak milik masyarakat adat melalui Putusan MK 35/2012 yang
keluar pada 16 Mei 2013, namun kenyataannya kekerasan masih terus
terjadi pada masyarakat adat Banding Agung Semende. Bahkan terjadi
kriminalisasi terhadap 4 orang masyarakat adat berikut pembakaran 11
rumah milik masyarakat pada Desember 2013. Pengadilan juga tidak
memihak kepada masyarakat adat. Subsistensi masyarakat adat Dusun
Lame Banding Agung Semende terganggu. Masyarakat adat melakukan
beragam upaya perlawanan didampingi oleh AMAN Bengkulu.
Perlawanan dilakukan agar diakui sebagai subjek hukum dan pemangku
hak atas wilayah hutan adatnya.47 Perempuan dan anak-anak Semende
kemudian menjadi korban utama dari kekerasan dan diskriminasi lipat
ganda yang akan dideskripsikan di dalam tutur perempuan ini.
Menuju Dusun Lame Semende Banding Agung48
Dusun Lame Banding Agung Semende bisa dicapai dari Kota Bengkulu
dalam 12 jam perjalanan darat. Untuk itu, dari Bengkulu kita harus
terlebih dahulu menaiki travel selama sekitar 7 (tujuh) jam menuju
Kabupaten Kaur. Travel yang tersedia adalah sejenis mobil kijang yang
harus tangguh menaiki jalan berkelok liku dan menanjak serta
menurun. Beberapa titik dari jalan tersebut sangat terjal dan tajam,
serta kerap menimbulkan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Mobil kijang ini cekatan di jalanan tersebut. Mobil lainnya tidak akan
47
48
Kawasan Hutan Adat merupakan kawasan yang tidak boleh digarap untuk keperluan apapun,
posisi kawasan Hutan Adat ini adalah mengelilingi Dusun Lame Banding Agung Semende,
berada di antara hutan cadangan dengan batas TNBBS dengan lebar antara 50 cmm pada
wilayah yang dominan lembah dan cocok untuk persawahan hingga 3 km. Sedangkan hutan
cadangan adalah kawasan hutan di luar hutan lindung adat dengan batas-batas yang
ditentukan.Di dalam kawasan ini terdapat banyak jenis satwa yang dlindungi seperti harimau,
badak, gajah, tapir, rusa, kijang, beruang, monyet/beruk, gugu (orang utan), macan tutul,
macan akar, musang, landak, terenggiling, kambing hutan, baning, ayam hutan dan berbagai
jenis burung seperti elang, rangkong, kuaw, beo, murai, kutilang emas, kacer serta babi, ular
dll. Namun yang dominan ditemui adalah rusa, kijang, burung rangkong dan kuaw dan seiring
juga ditemukan gajah. Di kawasan ini umumnya tumbuh berbagai jenis tumbuhan hutan hujan
tropis seperti bambu, leba, surian, lulus, bunga raflesia, ketiar, tenam, cemara, beke, medang,
kemang, durian, kenidai, jelutung, kelumpai, benuang, bayur, munting, ketaum, merimbungan,
ketapangan, semurau, besi, lav, damar, beringin, lagan, merbau, petai, bunga raflesia, rotan,
kedui, plawi, sungkai, kungkil, hisil, terap, banitan, kelat, ahe, puying, leban, simpur, merbau
dll. Namun yang paling banyak dan dominan ditemui adalah pohon Tenam dan Cemara (Data
bersumber dari dokumen penggalian data dasar metode PRA yang dilakukan oleh Masyarakat
Adat Suku Semende).
Data diolah dari observasi dan wawancara lapangan dalam agenda Visioning Masyarakat Adat
Banding Agung Semende Tahun 2015-2025, Kabupaten Kaur, Bengkulu, 20-24 Oktober 2014.