SUMAT E R A
Dusun Banding Agung Ulu Benula pada 1891.45 Pada tahun 1948
masyarakat meninggalkan wilayah adatnya karena penyakit cacar46 dan
pindah ke Ulu Nasal, Tebing Rambutan, Palas Lampung dan Duku
Ranau. Akan tetapi, terhitung sejak tahun 1999, masyarakat adat
Semende yang sebelumnya tinggal di sekitar Kecamatan Nassal,
Kabupaten Kaur, Bengkulu naik ke wilayah adat yang sudah lama
ditinggalkan oleh nenek moyangnya tersebut.
Upaya reklaiming wilayah adat oleh masyarakat adat juga didorong oleh
kebutuhan ekonomi masyarakat akan tanah. Secara ekonomi, latar
kemiskinan dan kebutuhan akan tanah juga menjadi pemicu upaya
melakukan reklaiming atas wilayah adat. Dalam perjalanan reklaiming
tersebut, terjadi pergeseran kepemilikan karena beragam faktor, di
mana tanah yang sudah dibuka akhirnya kemudian dimiliki oleh etnis
Jawa di luar Semende. Salah satu faktor utama adalah adat Semende
membuka kemungkinan untuk masyarakat di luar Etnis Semende ikut
membuka lahan wilayah adat asalkan patuh dan tunduk pada hukum
adat Semende. Masyarakat adat Dusun Lama banding Agung Semende
kemudian mengembangkan kopi sebagai komoditi utama pertaniannya
dan menjalankan pertanian selaras alam.
Selain batas wilayah adatnya yang dibatasi oleh alam, Di dalam wilayah
hukum adatnya masih terdapat beragam bukti-bukti kepemilikan, antara
lain sawah raden dan irigasinya, beberapa buah kuburan tua nenek
moyang, sebuah tebat tua, batu-batu pilar yang dulu diduga seperti
candi serta pohon durian tua yang hanya ada di wilayah adat Dusun
Lame Banding Agung. Dokumen sejak zaman Hindia Belanda, serta
kesaksian turun menurun juga menjadi alas hak yang diakui oleh
masyarakat adat Banding Agung Semende.
Pada tahap perkembangannya, TNBBS kemudian menganggap
masyarakat adat sebagai “perambah” dan melakukan beragam upaya
dan operasi untuk menurunkan masyarakat dari punggung bukit
TNBBS. Beberapa upaya itu di antaranya disertai dengan beragam
intimidasi, teror, kekerasan, pembakaran atas 120 buah rumah dan
harta milik masyarakat adat pada Juli 2012. Sebagian masyarakat yang
mengalami trauma kemudian menyerahkan tanah tersebut kepada
pihak ketiga di luar Etnis Semende dengan “ganti tumbuh.” Kondisi ini
45
46
Lihat Naskah Surat Keputusan Pengangkatan Matjan Negara Sebagai Deputi Dusun Banding
Agung tertanggal 22 Agustus 1891, ditandatangani Venhille sebagai Kontroleur Kauer.
Penyakit cacar di kenal sebagai penyakit atom oleh masyarakat adat Dusun Lame Banding
Agung Semende.
57