56
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
Genting Depati, sebelah barat dengan Bukit Bejabut, dan sebelah
selatan dengan Bukit Bulat. Masyarakat adat mengklaim wilayah
adatnya seluas 5.000 Ha. Wilayah adat tersebut terdiri dari hutan
larangan adat, hutan garapan, lahan persawahan, lahan perkebunan,
dan perumahan. Seluas 3.437,03 Ha sudah dipetakan melalui pemetaan
partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat adat Semende bersama
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu. Luas wilayah
yang sudah terpetakan tersebut terdiri dari kebun kopi seluas 1.613,74
Ha, sawah seluas 93,85 Ha, hutan seluas 1.728,76 Ha, dan tebat seluas
0,68 Ha.
Saat ini Dusun Lame Semende Banding Agung dihuni oleh 443 orang
perempuan dan 585 orang laki-laki, dengan jumlah total penduduk 1.028
jiwa. Masyarakat adat mengakui Islam sebagai agama dan Semende
sebagai budayanya. Menggunakan bahasa Melayu yang mengganti huruf
a menjadi e. Tidak dikenal huruf “r” di dalam bahasa Semende.
Pekerjaan utama masyarakat adat Banding Agung Semende sebagai
petani. Merujuk pada Eric F. Wolf (1985), ia mendefinisikan petani
sebagai pemilik penggarap, merupakan golongan terbatas yang memiliki
lahan pertanian, menggarap sendiri lahan tersebut dalam rangka
menghasilkan produk, produk itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, bukan untuk dijual sehingga dengan bercocok tanam, petani
memenuhi kebutuhan hidupnya (subsistensi) sehari-hari sekaligus
menunaikan surplus sosial dan ritualnya. Senada dengan itu, James
Scott (1983) mendefinisikan peasant atau petani lebih longgar, konsep
peasant didefinisikan sebagai penduduk perdesaan yang bekerja sebagai
petani. Surplus yang ada tidak dikonsumsi habis menurut kebutuhan
keluarga untuk surplus sosial dan ritual, namun sebagian dijual ke
pasar untuk memenuhi kebutuhan dasar petani yang lain (minyak tanah,
garam, lauk-pauk, dan lain-lain) agar terjaga terus dan aman sepanjang
masa.
Kata Semende sudah ada sejak tahun 1650 M di dusun Pardipe, Sumatra
Selatan. Konon terjadi migrasi untuk perluasan wilayah dan penyebaran
agama Islam dengan membuka dusun-dusun baru hingga ke Bengkulu.
Masyarakat adat Dusun Lame Semende Banding Agung menyebutkan
bahwa wilayah adat tersebut sudah diusahakan sejak tahun 1808 oleh
nenek moyangnya.44 Pemerintahan Belanda mengakui keberadaan
44
Lihat Andang, Dusun Lama Banding Agung: Perlawanan Masyarakat Adat Semende Terhadap
“Penjajahan” Negara di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Sajogyo Institute, 2014,
Laporan penelitian, belum diterbitkan.