KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
pendidikan, pekerjaan, jaring keamanan sosial, kesehatan, dan hak-hak ekonomi, sosial,
dan budaya lainnya. Akan tetapi, tidak demikian dengan hak sipil dan politik.
Untuk itu, UU IKN dan peraturan turunannya perlu direvisi untuk memperkuat
pengaturan yang mengarah ke paradigma demokrasi, memperkuat partisipasi publik, dan
meningkatkan adanya transparansi atas proses pengambilan kebijakan publik. Berkaca
pada potensi pembatasan hak-hak sipil dan politik yang masif terutama hak untuk
memilih dan dipilih, hak untuk turut dalam pemerintahan, hak untuk berpartisipasi, serta
hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Pembatasan hak-hak tersebut
dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi upaya pengembangan demokrasi di tingkat
lokal. Dalam upaya pengarusutamaan HAM, pemerintah dapat merujuk kepada berbagai
dokumen Komnas HAM yaitu Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang mengatur
tentang tata cara dan tata kelola berbagai aspek HAM secara tematik. 47
H. Koordinasi Lembaga-Lembaga dan Kebijakan yang Efektif
Kerangka kerja HAM menekankan bahwa Kota HAM mengakui peran lembagalembaga publik dan pentingnya koordinasi kebijakan dan koherensi untuk HAM dalam
pemerintah daerah serta antara pemerintah nasional dan lokal. Selain itu, Kota HAM perlu
membentuk lembaga yang efektif dan menerapkan kebijakan, dengan personel dan
sumber daya yang memadai termasuk kantor HAM, rencana aksi lokal dasar, indikator
HAM, dan penilaian dampak HAM
Pembentukan UU IKN dan aturan turunannya sangat sentralistik karena minimnya
koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Sekalipun Otorita IKN secara struktural
merupakan lembaga setingkat kementerian, akan tetapi IKN sebagai provinsi tetap diakui
sebagai daerah yang dijalankan administrasinya secara khusus, sehingga tetap melekat
kepentingan daerah di dalamnya. Lebih daripada itu, pembentukan IKN tidak dilakukan di
atas wilayah baru, melainkan terdapat masyarakat dan pemerintahan daerah existing yang
memiliki kepentingan dan hak untuk dilibatkan ketika terjadi perubahan yang
fundamental seperti pembangunan dan pemindahan IKN. Transisi dari administrasi
daerah otonom existing ke pemerintahan khusus IKN mengharuskan adanya koordinasi
secara aktif antara pusat dan daerah karena sangat berhubungan dengan aspek
kependudukan yang berkorelasi dengan hak-hak masyarakat atas pemenuhan berbagai
layanan dasar.
Guna memperkuat prinsip tentang koordinasi lembaga-lembaga dan kebijakan yang
efektif penting untuk mengkaji kembali ketentuan Pasal 14 ayat (4) Perpres No. 62/2022
mengatur tentang pengangkatan dua Deputi oleh Kepala Otorita IKN. Selain itu,
berhubungan dengan peran masyarakat lokal dalam upaya koordinasi kepentingan
pemerintah dan kepentingan masyarakat di IKN, ketentuan Pasal 14 ayat (4) Perpres No.
62/2022 mengatur tentang pengangkatan dua Deputi oleh Kepala Otorita IKN, dengan
Komnas HAM telah menyusun 11 (Sebelas) Standar Norma dan Pengaturan (SNP). Seluruh SNP yang
telah
diterbitkan
oleh
Komnas
HAM
dapat
diakses
melalui
laman:
https://www.komnasham.go.id/index.php/peraturan-3/.
47
30