KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
syarat merupakan representasi dari masyarakat lokal di Kalimantan Timur. Akan tetapi,
tidak tertera secara jelas peran dari deputi dimaksud dalam administrasi pemerintahan
IKN nantinya.
I.
Pendidikan dan Pelatihan HAM
Pendidikan dan pelatihan HAM merupakan elemen esensial dalam Kota HAM.
Pendidikan dan pelatihan HAM ini merupakan sarana nuntuk menumbuhkan budaya
HAM dan perdamaian. Dalam konteks ini, Kota HAM juga harus mengembangkan dan
mengimplementasikan berbagai jenis program pendidikan dan pelatihan HAM untuk
semua pemangku kewajiban, pemegang hak, dan pemangku kepentingan yang lain.
Berdasarkan kajian atas UU IKN dan aturan turunannya, belum terdapat pengaturan
yang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah atau Otorita IKN secara khusus
terkait skema pendidikan HAM bagi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat di IKN.
Pendidikan dan pelatihan HAM pada dasarnya merupakan aspek penting yang perlu
untuk direalisasikan, khususnya di wilayah IKN yang diharapkan dapat menjunjung tinggi
nilai solidaritas dan inklusivitas. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan
IKN sebagai kota modern berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan, penting kiranya untuk
dibentuk kurikulum pengajaran dan pelatihan HAM yang komprehensif dan accessible,
khususnya bagi para pejabat dan abdi negara sebagai pelaksana dari berbagai kebijakan
untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Penyelenggaraan Ibu Kota Nusantara harus mempunyai agenda dan program terkait
dengan pendidikan dan pelatihan HAM yang ditujukan untuk semua pemangku
kepentingan (stakeholders) baik kepada aparat pemerintah maupun kepada masyarakat
sipil dan termasuk kepada entitas bisnis. Dalam upaya menghadirkan skema pendidikan
dan pelatihan HAM, pemerintah dapat membentuk kurikulum pengajaran dan pelatihan
berdasarkan SNP yang diterbitkan oleh Komnas HAM. Misalnya seperti SNP Nomor 1
tentang Penghapusan Diskirminasi Ras dan Etnis, SNP Nomor 2 yang mengatur tentang
Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, dan SNP Nomor 5 yang membahas
tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
J. Hak atas Pemulihan
Hak atas pemulihan yang efektif merupakan salah satu norma HAM yang penting
yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan hukum-hukum HAM
internasional. Kerangka kerja Kota HAM juga mensyaratkan adanya pengakuan atas
pentingnya pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran HAM serta perlu
membentuk mekanisme dan prosedur yang memadai, termasuk komisi ombudsman atau
komisi HAM daerah untuk pemulihan yang diantaranya mencakup langkah-langkah
pencegahan serta mediasi, arbitrasi dan resolusi konflik.
UU IKN dan sejumlah peraturan turunannya tidak memberikan norma spesifik yang
mengatur bagaimana mekanisme keluhan (complaint), banding dan pemulihan hak
(effective remedy) masyarakat ketika berhadapan dengan kebijakan pengelola IKN.
Peraturan Kepala Otorita IKN yang dibuat semata oleh Kepala Otorita juga tidak memiliki
31