KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
F. Kepemimpinan Politik dan Pelembagaan
Prinsip kepemimpinan politik dan kelembagaan mencakup dua aspek penting, yakni
Kota HAM mengakui pentingnya kepemimpinan politik tingkat tinggi kolektif wali kota
dan anggota dewan kota dan komitmen mereka terhadap nilai-nilai HAM dan visi kota
HAM dan Kota HAM memastikan kesinambungan jangka panjang melalui pelembagaan
program dan anggaran yang memadai.
UU IKN mengatur model pemerintahan daerah dalam bentuk Otorita Ibu Kota
Nusantara yang dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya dan hanya
menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. Ketentuan ini berdampak pada
absennya institusi perwakilan rakyat dan hilangnya hak untuk dipilih dan memilih DPRD
di
wilayah
IKN
melemahkan
political
leadership
and
institutionalization
yang
diamanahkan oleh prinsip keenam Kota HAM. Dalam hal ini perlu kiranya diperjelas dan
dipertegas mekanisme pembentukan dan fungsi dari Forum Musyawarah Masyarakat
(local council) untuk meneguhkan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan. Di samping itu, perlu juga dibicarakan kembali posisi Kepala Badan Otorita
setelah proses pemindahan IKN selesai di tahun 2045 nanti. Jika dengan logika
mempercepat pembangunan dan akselerasi proses pemindahan IKN untuk menjawab
tantangan perubahan iklim yang mendesak, kedudukan dan fungsi Kepala Badan Otorita
sebagai pejabat yang ditunjuk dan diangkat secara langsung oleh Presiden menjadi
relevan. Namun, jika proses pembangunan dan pemindahan IKN telah selesai,
dikhawatirkan pembatasan hak untuk masyarakat berpartisipasi menjadi tidak legitimate
dan mengarah kepada pembatasan HAM yang tidak senada dengan Siracusa Principles. 46
Pasal 4 ayat (1) huruf b jo. 5 ayat (4), pasal 5 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (1), pasal 5 ayat (6)
UU IKN perlu direvisi dengan harapan bahwa revisi yang dilakukan dapat melahirkan
pengaturan yang mengarah ke paradigma demokrasi, memperkuat partisipasi publik, dan
meningkatkan adanya transparansi atas proses pengambilan kebijakan publik.
G. Pengarusutamaan HAM
Pengarusutamaan
HAM
dalam
kerangka
Kota
HAM
mengakui
pentingnya
mengintegrasikan HAM ke dalam kebijakan kota. Kota HAM juga harus menerapkan
pendekatan berbasis HAM untuk administrasi dan pemerintahan kota termasuk
perencanaan, perumusan kebijakan, implementasi, pemantauan dan evaluasi.
Adanya upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM, khususnya yang
berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat dalam ketentuan UU
IKN dan turunannya patut untuk diapresiasi. Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam
beberapa ketentuan dalam aturan turunan UU IKN yang menjamin terpenuhinya hak atas
Dalam lampiran Perpres No. 63/2022, diterangkan tentang penyediaan sistem pendidikan dan pelatihan kerja
untuk menunjang kebutuhan sektor berusaha dalam hal pemenuhan kebutuhan tenaga kerja. Namun, tidak
terdapat kejelasan tentang skema afirmatif bagi masyarakat lokal yang pada dasarnya sangat terancam dengan
proyek pembangunan dan pemindahan IKN karena akan terdapat mega urbanisasi dengan adanya keberadaan
IKN baru. Hal ini berkaitan dengan Prinsip Ke-2 dari Gwangju Principles yakni non-discrimination and affirmative
action.
46
29