KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA F. Kepemimpinan Politik dan Pelembagaan Prinsip kepemimpinan politik dan kelembagaan mencakup dua aspek penting, yakni Kota HAM mengakui pentingnya kepemimpinan politik tingkat tinggi kolektif wali kota dan anggota dewan kota dan komitmen mereka terhadap nilai-nilai HAM dan visi kota HAM dan Kota HAM memastikan kesinambungan jangka panjang melalui pelembagaan program dan anggaran yang memadai. UU IKN mengatur model pemerintahan daerah dalam bentuk Otorita Ibu Kota Nusantara yang dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya dan hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. Ketentuan ini berdampak pada absennya institusi perwakilan rakyat dan hilangnya hak untuk dipilih dan memilih DPRD di wilayah IKN melemahkan political leadership and institutionalization yang diamanahkan oleh prinsip keenam Kota HAM. Dalam hal ini perlu kiranya diperjelas dan dipertegas mekanisme pembentukan dan fungsi dari Forum Musyawarah Masyarakat (local council) untuk meneguhkan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Di samping itu, perlu juga dibicarakan kembali posisi Kepala Badan Otorita setelah proses pemindahan IKN selesai di tahun 2045 nanti. Jika dengan logika mempercepat pembangunan dan akselerasi proses pemindahan IKN untuk menjawab tantangan perubahan iklim yang mendesak, kedudukan dan fungsi Kepala Badan Otorita sebagai pejabat yang ditunjuk dan diangkat secara langsung oleh Presiden menjadi relevan. Namun, jika proses pembangunan dan pemindahan IKN telah selesai, dikhawatirkan pembatasan hak untuk masyarakat berpartisipasi menjadi tidak legitimate dan mengarah kepada pembatasan HAM yang tidak senada dengan Siracusa Principles. 46 Pasal 4 ayat (1) huruf b jo. 5 ayat (4), pasal 5 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (1), pasal 5 ayat (6) UU IKN perlu direvisi dengan harapan bahwa revisi yang dilakukan dapat melahirkan pengaturan yang mengarah ke paradigma demokrasi, memperkuat partisipasi publik, dan meningkatkan adanya transparansi atas proses pengambilan kebijakan publik. G. Pengarusutamaan HAM Pengarusutamaan HAM dalam kerangka Kota HAM mengakui pentingnya mengintegrasikan HAM ke dalam kebijakan kota. Kota HAM juga harus menerapkan pendekatan berbasis HAM untuk administrasi dan pemerintahan kota termasuk perencanaan, perumusan kebijakan, implementasi, pemantauan dan evaluasi. Adanya upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat dalam ketentuan UU IKN dan turunannya patut untuk diapresiasi. Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam beberapa ketentuan dalam aturan turunan UU IKN yang menjamin terpenuhinya hak atas Dalam lampiran Perpres No. 63/2022, diterangkan tentang penyediaan sistem pendidikan dan pelatihan kerja untuk menunjang kebutuhan sektor berusaha dalam hal pemenuhan kebutuhan tenaga kerja. Namun, tidak terdapat kejelasan tentang skema afirmatif bagi masyarakat lokal yang pada dasarnya sangat terancam dengan proyek pembangunan dan pemindahan IKN karena akan terdapat mega urbanisasi dengan adanya keberadaan IKN baru. Hal ini berkaitan dengan Prinsip Ke-2 dari Gwangju Principles yakni non-discrimination and affirmative action. 46 29

Select target paragraph3