KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA b. memberi kepastian dan jaminan akan hak-hak konstitusional warga negara yang memberikan porsi lebih besar dan lebih substantif dalam menjamin hakhak asasi dan hak-hak konstitusional warga negara. c. memastikan adanya pengaturan tentang upaya integrasi masyarakat adat dan lokal secara umum ke dalam kehidupan di IKN nantinya yang tidak hanya berfokus pada aset-aset yang memiliki nilai budaya sehingga perlu untuk dilestarikan. d. Memastikan perlindungan kelompok rentan dan adanya kebijakan afimasi untuk mencapai kesetaraan. e. Memastikan penguatan standar perlindungan lingkungan hidup. f. Memastikan adanya mekanisme keluhan dan pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran HAM. 7. Meneruskan komitmen untuk mendorong penguatan P5HAM di tingkat daerah, dengan memastikan bahwa Ibu Kota Nusantara akan dikelola dan diselenggarakan berdasarkan kerangka kerja dan prinsip-prinsip Kota HAM. 8. Memastikan Komnas HAM dan lembaga-lembaga negara independen lainnya yang harus berkedudukan di ibu kota berdasarkan peraturan perundangundangan. Kepada DPR RI: 1. Meminta Presiden untuk mempersiapkan revisi UU IKN atau melakukan inisiatif untuk mengajukan revisi UU IKN. 2. Melakukan pengawasan atas pelaksaaan UU IKN dan pembangunan Ibu Kota Nusantara. 3. Proaktif untuk mendengarkan masukan dari masyarakat dan membangun mekanisme partisipasi masyarakat di lokasi Ibu Kota Nusantara, utamanya bagi warga yang terdampak. Kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara: 1. Melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan ketaatan pada Konstitusi Indonesia UUD 1945 dan norma-norma hak asasi manusia. 2. Melibatkan dan memastikan adanya partisipasi publik dalam semua tahapan pembangunan IKN, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan model partisipasi yang bebas, aktif dan bermakna, terutama bagi masyarakat yang terdampak dan wilayah sekitarnya. 3. Membuat kebijakan dan peraturan dalam kewenangannya yang mengadopsi prinsip-prinsip Kota HAM dan kebijakan yang mampu menciptakan kondisi tercapainya indikator dari Prinsip-Prinsip Kota HAM. 35

Select target paragraph3