KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA 4. Membentuk agenda dan progam-program untuk penghormatan, pelindungan dan pemenuhan HAM yang setidaknya mampu memfasilitasi tercapainya indikator Prinsip-Prinsip Kota HAM, termasuk diantaranya adalah agenda dan program tentang pengarusutamaan HAM dalam tata kelola Ibu Kota Nusantara, Pendidikan dan Pelatihan HAM bagi aparat pemerintah dan masyarakat, membangun mekanisme keluhan, mekanisme pemulihan yang efektif dan membentuk lembaga-lembaga yang khusus untuk menangani keluhan dan mekanisme pemulihan pelanggaran HAM. 5. Melakukan pemetaan atas masalah-masalah HAM yang saat ini terjadi dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah-masalah HAM tersebut. 6. Memfasilitasi Komnas HAM dan lembaga-lembaga negara independen lainnya yang harus berkedudukan di ibu kota berdasarkan peraturan perundangundangan. 36

Select target paragraph3