KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
4.
Membentuk agenda dan progam-program untuk penghormatan, pelindungan
dan pemenuhan HAM yang setidaknya mampu memfasilitasi tercapainya indikator
Prinsip-Prinsip Kota HAM, termasuk diantaranya adalah agenda dan program
tentang pengarusutamaan HAM dalam tata kelola Ibu Kota Nusantara, Pendidikan
dan Pelatihan HAM bagi aparat pemerintah dan masyarakat, membangun
mekanisme keluhan,
mekanisme pemulihan yang efektif dan membentuk
lembaga-lembaga yang khusus untuk menangani keluhan dan mekanisme
pemulihan pelanggaran HAM.
5.
Melakukan pemetaan atas masalah-masalah HAM yang saat ini terjadi dan
memfasilitasi proses penyelesaian masalah-masalah HAM tersebut.
6.
Memfasilitasi Komnas HAM dan lembaga-lembaga negara independen lainnya
yang harus berkedudukan di ibu kota berdasarkan peraturan perundangundangan.
36