KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
B. Rekomendasi
Berdasarkan pada kesimpulan di atas, Komnas HAM merekomendasikan hal-hal sebagai
berikut:
Kepada Presiden RI:
1.
Memastikan adanya partisipasi penduduk yang bebas, aktif dan bermakna dalam
proses pengambilan kebijakan terkait dengan pembangunan IKN kedepan.
Partisipasi harus dilakukan dalam semua tahapan pembangunan baik dalam
tingkat perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan. Norma partisipasi publik juga
harus ditekankan secara tegas dalam perundang-undangan.
2.
Memastikan dan menjamin hak-hak asasi warga terjamin baik hak-hak sipil dan
politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dengan:
a. Mengkaji kembali pemberian kewenangan pada Otorita IKN yang terlalu besar
yang berpotensi pada pembentukan kebijakan dan pembangunan IKN.
b. Memulihkan kembali hak-hak warga yang “dihapuskan” dengan adanya skema
Otorita IKN dengan tata kelola Ibu Kota tanpa adanya proses pemilihan kepala
daerah dan adanya perwakilan rakyat di tingkat daerah. Warga harus
mempunyai hak suara untuk memilih dan dipilih sebagai bagian dari hak untuk
berpartisipasi dalam pembangunan di wilayahnya.
c.
Meminimalisir potensi adanya diskriminasi bagi warga dalam pembangunan
IKN dan membangun kebijakan afirmasi untuk memberdayakan warga guna
mencapai kesetaraan.
3.
Memastikan adanya penyelesaian masalah-masalah keadilan sosial yang saat ini
ada (existing) terlebih dahulu, agar fondasi sosial-kemasyarakatan IKN lebih siap
dalam menyongsong migrasi penduduk dan dinamika sosial yang pasti terjadi
dalam beberapa tahun ke depan, diantaranya menyelesaikan masalah-masalah
pertanahan dan lingkungan hidup misalnya kerusakan lingkungan akibat
penambangan ilegal, belum terkelolanya lubang tambang, hingga kematian
sekurangnya 39 orang di wilayah bekas pertambangan, serta konflik pertanahan.
4.
Memastikan adanya mekanisme pemulihan yang efektif dalam hal terjadi
pelanggaran HAM kepada penduduk, diantaranya dalam konteks mekanisme
pengadaan tanah dan melakukan penambahan ketentuan khususnya terkait
pengaturan spesifik mengenai mekanisme banding dan pemulihan hak.
5.
Memastikan pelindungan lingkungan hidup agar selaras dengan idealitas IKN
sebagai green and sustainable city.
6.
Merevisi sejumlah Pasal dalam UU IKN dan peraturan turuannnya [Pasal-pasal yang
direkomendasikan direvisi sudah disebut sebelumnya] dengan tujuan:
a. melahirkan
pengaturan
yang
mengarah
ke
paradigma
demokrasi,
memperkuat partisipasi publik, dan meningkatkan adanya transparansi atas
proses pengambilan kebijakan publik.
34