KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
VI. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan
Pertama, aspek penting dalam pembangunan IKN yakni partisipasi warga yang bebas,
aktif dan bermakna tidak cukup terfasilitasi. Proses pembentukan UU IKN tidak cukup
memberikan ruang partisipasi bagi warga yang bebas, aktif dan bermakna, utamanya
warga terdampak pembangunan IKN baru. Kedepan, partisipasi warga harus diperkuat
dalam segala tahapan pembangunan IKN.
Kedua, secara terbatas asas untuk pelaksanaan UU IKN telah mengakui pentingnya
perlindungan dan penghormatan HAM, namun secara subtantif UU IKN juga
menghilangkan berbagai norma-norma HAM krusial yakni terkait dengan hak-hak sipil
dan politik serta berpotensi melemahkan jaminan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya,
serta melemahkan jaminan perlindungan lingkungan hidup.
Ketiga, masih terdapat masalah-masalah HAM di lokasi Ibu Kota Nusantara yang harus
diselesaikan terlebih dahulu dan segera untuk memastikan adanya pemulihan yang efektif
bagi korban pelanggaran HAM sekaligus menciptakan fondasi sosial yang adil dan setara
dalam upaya membangun Ibu Kota Nusantara yang sesuai dengan kerangka kerja dan
prinsip-prinsip Kota HAM.
Keempat, Ibu Kota Nusantara dengan bentuk dan struktur pemerintahan yang khusus
masih menyisakan ambiguitas pengaturan, utamanya kewenangan Otoritas Ibu Kota
Nusantara yang cukup besar tanpa disertai dengan jaminan dan mekanisme perlindungan
HAM kuat dan jelas kepada warga, utamanya kepada warga yang paling terdampak,
rentan dan marjinal. Visi dan tujuan Ibu Kota Nusantara, diantaranya visi sebagai role
model pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan dunia akan mempunyai
resiko tidak akan mencapai tujuan jika tidak disertai dengan adanya tata kelola
pemerintahan menggunakan prinsip-prinsip Kota HAM.
33