KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA kota cerdas. Asas “kemanusiaan” yang dijelaskan sebagai asas yang “mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional” haruslah ditafsirkan sebagai jaminan pelindungan dan penghormatan atas keseluruhan hak-hak asasi yang dijamin dalam perundang-undangan Indonesia dan hukum-hukum internasional. Frasa “secara proporsional” juga haruslah ditafsirkan dan diterapkan sesuai dengan standar hak asasi manusia terkait dengan keseimbangan kepentingan (balancing interests) dan keseimbangan antara hak (balancing rights), utamanya jika terkait dengan kebijakan atau tindakan pemerintah yang akan menderogasi atau membatasi HAM. UU IKN masih lebih banyak mengatur aspek-aspek kewenangan-kewenangan pemangku kewajiban dan pejabat publik (Kepala Otorita), dan minim membahas pengaturan terkait hak-hak warga negara, terutama dalam konteks Hak atas kota yang inklusif. Norma pengakuan dan penghormatan HAM masih bersifat minimalis dan setengah hati, semisal dengan pencantuman diksi ‘dapat’, ‘memperhatikan’ dan ‘mempertimbangkan’ yang termaktub dalam beberapa Pasal diantaranya Pasal 7 ayat (5), Pasal 21, Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU IKN. Dengan demikian, perlu ada perbaikan diksi di beberapa Pasal dan mengubahnya menjadi diksi ‘wajib’ dan ‘harus’ atau ‘berhak’. Dalam konteks Kota HAM yang memberi banyak kepastian dan jaminan akan hak-hak konstitusional warga negara, seharusnya UU IKN dan peraturan turunan memberikan porsi lebih besar dan lebih substantif dalam menjamin hak-hak konstitusional warga negara. Norma penghormatan dan pelindungan HAM haruslah ditulis atau dinyatakan secara tegas dan eksplisit dengan memakai diksi ‘wajib’ dan ‘harus’ atau ‘berhak’, agar penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM benar-benar termanifestasi secara nyata lewat UU IKN dan dalam pelaksanaan pembangunan IKN. B. Non-diskriminasi dan Tindakan Afirmatif Prinsip anti-diskriminasi dan tindakan afirmatif merupakan salah satu prinsip sentral dalam hukum HAM. Namun dalam norma UU IKN dan aturan-aturan turunannya, masih banyak terlihat ambiguitas terkait kedudukan Kepala Otorita IKN dan ketiadaan lembaga legislasi daerah atau DPRD. Pembangunan IKN haruslah berorientasi pada pembangunan yang bermakna (meaningful development) yang tidak semata hanya memperhatikan aspek-aspek pembangunan fisik-infrastruktur, namun juga memperhatikan aspek penghormatan, pelindungan dan penguatan pembangunan manusia dan komunitaskomunitas yang terdampak oleh pembangunan IKN. Pasal 3 ayat (2) UU IKN menyatakan bahwa pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kesetaraan; b. Keseimbangan ekologi; c. ketahanan; d. keberlanjutan pembangunan; e. kelayakan hidup; f. konektivitas; dan g. kota cerdas. Sepintas sejumlah prinsip tersebut sejalan dengan prinsip HAM, namun jika ditelisik lebih jauh penjelasan dalam prinsip-prinsip tersebut perlu dikoreksi, misalnya terkait dengan prinsip “kesetaraan” yang dijelaskan maksudnya sebagai adalah “prinsip untuk menciptakan kota dengan peluang ekonomi untuk semua, sehingga terwujud 25

Select target paragraph3