KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
kota cerdas.
Asas “kemanusiaan” yang dijelaskan sebagai asas yang “mencerminkan
pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap
warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional” haruslah ditafsirkan sebagai
jaminan pelindungan dan penghormatan atas keseluruhan hak-hak asasi yang dijamin
dalam perundang-undangan Indonesia dan hukum-hukum internasional. Frasa “secara
proporsional” juga haruslah ditafsirkan dan diterapkan sesuai dengan standar hak asasi
manusia
terkait
dengan
keseimbangan
kepentingan
(balancing
interests)
dan
keseimbangan antara hak (balancing rights), utamanya jika terkait dengan kebijakan atau
tindakan pemerintah yang akan menderogasi atau membatasi HAM.
UU IKN masih lebih banyak mengatur aspek-aspek kewenangan-kewenangan
pemangku kewajiban dan pejabat publik (Kepala Otorita), dan minim membahas
pengaturan terkait hak-hak warga negara, terutama dalam konteks Hak atas kota yang
inklusif. Norma pengakuan dan penghormatan HAM masih bersifat minimalis dan
setengah hati, semisal dengan pencantuman diksi ‘dapat’, ‘memperhatikan’ dan
‘mempertimbangkan’ yang termaktub dalam beberapa Pasal diantaranya Pasal 7 ayat (5),
Pasal 21, Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU IKN.
Dengan demikian, perlu ada perbaikan diksi di beberapa Pasal dan mengubahnya
menjadi diksi ‘wajib’ dan ‘harus’ atau ‘berhak’. Dalam konteks Kota HAM yang memberi
banyak kepastian dan jaminan akan hak-hak konstitusional warga negara, seharusnya UU
IKN dan peraturan turunan memberikan porsi lebih besar dan lebih substantif dalam
menjamin hak-hak konstitusional warga negara. Norma penghormatan dan pelindungan
HAM haruslah ditulis atau dinyatakan secara tegas dan eksplisit dengan memakai diksi
‘wajib’ dan ‘harus’ atau ‘berhak’, agar penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM
benar-benar termanifestasi secara nyata lewat UU IKN dan dalam pelaksanaan
pembangunan IKN.
B. Non-diskriminasi dan Tindakan Afirmatif
Prinsip anti-diskriminasi dan tindakan afirmatif merupakan salah satu prinsip sentral
dalam hukum HAM. Namun dalam norma UU IKN dan aturan-aturan turunannya, masih
banyak terlihat ambiguitas terkait kedudukan Kepala Otorita IKN dan ketiadaan lembaga
legislasi daerah atau DPRD. Pembangunan IKN haruslah berorientasi pada pembangunan
yang bermakna (meaningful development) yang tidak semata hanya memperhatikan
aspek-aspek pembangunan fisik-infrastruktur, namun juga memperhatikan aspek
penghormatan, pelindungan dan penguatan pembangunan manusia dan komunitaskomunitas yang terdampak oleh pembangunan IKN.
Pasal 3 ayat (2) UU IKN menyatakan bahwa pembangunan dan pengembangan Ibu
Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kesetaraan; b. Keseimbangan ekologi;
c. ketahanan; d. keberlanjutan pembangunan; e. kelayakan hidup; f. konektivitas; dan g.
kota cerdas. Sepintas sejumlah prinsip tersebut sejalan dengan prinsip HAM, namun jika
ditelisik lebih jauh penjelasan dalam prinsip-prinsip tersebut perlu dikoreksi, misalnya
terkait dengan prinsip “kesetaraan” yang dijelaskan maksudnya sebagai adalah “prinsip
untuk menciptakan kota dengan peluang ekonomi untuk semua, sehingga terwujud
25