KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
V. PRINSIP-PRINSIP KOTA HAM DALAM PEMBANGUNAN
IBU KOTA NUSANTARA
Ibu Kota Nusantara, berdasarkan UU IKN, memiliki visi-visi Ibu Kota Negara sebagai
kota dunia untuk semua yang bertujuan utama mewujudkan kota ideal yang dapat
menjadi acuan (role model) bagi pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan
dunia. Visi besar tersebut bertujuan untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai: (a)
kota berkelanjutan di dunia, yang menciptakan kenyamanan, keselarasan dengan alam,
ketangguhan melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan rendah karbon; (b)
penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, yang memberi peluang ekonomi untuk
semua melalui pengembangan potensi, inovasi, dan teknologi; serta (c) simbol identitas
nasional, merepresentasikan keharmonisan dalam keragaman sesuai dengan Bhinneka
Tunggal Ika. 44
Visi dan tujuan-tujuan tersebut merupakan orientasi yang baik sebagai ibu kota
negara. Namun demikian, Komnas HAM mengingatkan kembali, bahwa suatu kota
merupakan wilayah dengan adanya penduduk, lingkungan hidup, budaya, tradisi dan
aspek-aspek lain yang penting bagi kehidupan mereka, sehingga Ibu Kota Nusantara juga
harus diproyeksikan sebagai suatu wilayah yang mampu menjamin penghormatan,
perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM di tingkat daerah/Kota. Orientasi Ibu Kota
Nusantara sebagai Kota yang diselenggarakan dengan prinsip-prinsip Kota HAM ini
bertujuan lebih tegas untuk melaksanakan mandat Konstitusi Indonesia, mencapai tujuan
pembangunan nasional, pembangunan dan pemberdayaan warga, partisipasi warga yang
bebas, aktif dan bermakna serta memastikan adanya P5HAM bagi warganya. Penerapan
Kerangka Kerja Kota HAM juga akan berkontribusi signifikan pada pencapaian visi dan
tujuan Ibu Kota Nusantara.
Komnas HAM merekomendasikan agar tata kelola pemerintahan Ibu Kota Nusantara
dilaksanakan dengan merujuk pada penerapan kerangka kerja dan prinsip-prinsip Kota
HAM serta merekomendasikan berbagai perbaikan kebijakan, regulasi serta langkahlangkah yang diperlukan, sebagai berikut:
A. Hak atas kota
Prinsip hak atas Kota mensyaratkan bahwa Kota HAM menghormati semua HAM yang
diakui oleh norma dan standar HAM internasional yang relevan seperti Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia dan konstitusi nasional. Kota HAM juga harus bekerja menuju
pengakuan dan implementasi hak atas kota sejalan dengan prinsip keadilan sosial,
kesetaraan, solidaritas, demokrasi, dan keberlanjutan.
Pasal 3 ayat (2) UU IKN menyatakan bahwa pembangunan dan pengembangan Ibu
Kota Nusantara dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kesetaraan; b. Keseimbangan ekologi;
c. ketahanan; d. keberlanjutan pembangunan; e. kelayakan hidup; f. konektivitas; dan g.
44
Lihat Penjelasan Umum UU IKN.
24