KERTAS KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA
pendapatan per kapita yang tinggi, rendahnya kesenjangan ekonomi, serta menciptakan
keharmonisan dan keunikan dalam bingkai Bhinneka Turnggal Ika”. Tanpa mengurangi
niat kesetaraan tersebut, maksud dari prinsip “kesetaraan” sebaiknya didefinisikan lebih
luas, yang mencakup prinsip non-diskriminasi, tindakan afirmasi, pemberdayaan
kelompok rentan dan terpinggirkan.
Guna memperkuat pengakuan dan jaminan prinsip non diskriminasi dan tindakan
afirmatif, penting untuk merevisi termasuk menambahkan prinsip-prinsip dalam
pengelolaan IKN sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (2) dan mengkaji kembali ketentuan
Pasal 12 ayat (1) UU IKN. Pengaturan dan pemberian kewenangan yang terlalu besar pada
suatu lembaga yaitu Otorita IKN dapat berpotensi pada praktek diskriminasi. Untuk itu,
kewenangan tersebut perlu direvisi oleh pembentuk undang-undang. Saluran aspirasi
rakyat IKN harus dipulihkan dengan pembentukan lembaga perwakilan rakyat lewat jalur
pemilihan yang demokratis dan setara. UU IKN harus lebih banyak mengatur hak-hak
warga negara dan memberi solusi konkrit bagaimana warga negara yang tertinggal dapat
diberdayakan lewat politik afirmasi, sehingga pembangunan dinikmati dan memberikan
manfaat bagi semua lapisan masyarakat khususnya yang rentan dan marginal.
C. Inklusi Sosial dan Keragaman Budaya
Prinsip inklusi sosial dan keragaman budaya mengaruskan Kota HAM menghormati
nilai nilai inklusi sosial dan keanekaragaman budaya berdasarkan saling menghormati di
antara berbagai komunitas yang berlatar belakang ras, agama, bahasa, etnis, dan sosial
yang berbeda. Selain itu, Kota HAM juga perlu menerapkan pendekatan sensitif konflik
untuk mempromosikan keanekaragaman budaya yang penting untuk pemajuan dan
perlindungan HAM.
UU
IKN
kurang
mengatur
bagaimana
pemerintah
dapat
mengantisipasi
kecemburuan sosial yang berpotensi berujung pada konflik sosial antara masyarakat
hukum adat Kalimantan dengan penduduk transmigrasi dan/atau pendatang. Konflikkonflik yang ada saat ini dan telah lama terjadi dan berpotensi untuk kembali meletup jika
tidak ada mitigasi yang tepat oleh pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah baik di
pusat dan daerah haruslah mampu menyelesaikan terlebih dahulu konflik-konflik sosial
yang ada di wilayah IKN, sekaligus harus mampu mengindentifikasi potensi-potensi konflik
di masa depan yang mungkin dapat terjadi karena akselerasi pembangunan IKN. Dengan
kata lain, pembangunan IKN juga harus memperhatikan kondisi psikologis atau kebatinan
masyarakat IKN, dengan memberi kebijakan-kebijakan yang responsif dan memenuhi hak
memperoleh keadilan kepada masyarakat luas khususnya masyarakat rentan dan
marginal, seperti masyarakat adat.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara perlu dikaji kembali, karena terdapat pengaturan strategi pembangunan sosial
yang seharusnya mencakup pengaturan tentang upaya integrasi masyarakat adat dan
lokal secara umum ke dalam kehidupan di IKN nantinya yang tidak hanya berfokus pada
aset-aset yang memiliki nilai budaya sehingga perlu untuk dilestarikan. Lebih khusus
terkait keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah IKN, pemerintah daerah perlu
26