KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA pendapatan per kapita yang tinggi, rendahnya kesenjangan ekonomi, serta menciptakan keharmonisan dan keunikan dalam bingkai Bhinneka Turnggal Ika”. Tanpa mengurangi niat kesetaraan tersebut, maksud dari prinsip “kesetaraan” sebaiknya didefinisikan lebih luas, yang mencakup prinsip non-diskriminasi, tindakan afirmasi, pemberdayaan kelompok rentan dan terpinggirkan. Guna memperkuat pengakuan dan jaminan prinsip non diskriminasi dan tindakan afirmatif, penting untuk merevisi termasuk menambahkan prinsip-prinsip dalam pengelolaan IKN sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (2) dan mengkaji kembali ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU IKN. Pengaturan dan pemberian kewenangan yang terlalu besar pada suatu lembaga yaitu Otorita IKN dapat berpotensi pada praktek diskriminasi. Untuk itu, kewenangan tersebut perlu direvisi oleh pembentuk undang-undang. Saluran aspirasi rakyat IKN harus dipulihkan dengan pembentukan lembaga perwakilan rakyat lewat jalur pemilihan yang demokratis dan setara. UU IKN harus lebih banyak mengatur hak-hak warga negara dan memberi solusi konkrit bagaimana warga negara yang tertinggal dapat diberdayakan lewat politik afirmasi, sehingga pembangunan dinikmati dan memberikan manfaat bagi semua lapisan masyarakat khususnya yang rentan dan marginal. C. Inklusi Sosial dan Keragaman Budaya Prinsip inklusi sosial dan keragaman budaya mengaruskan Kota HAM menghormati nilai nilai inklusi sosial dan keanekaragaman budaya berdasarkan saling menghormati di antara berbagai komunitas yang berlatar belakang ras, agama, bahasa, etnis, dan sosial yang berbeda. Selain itu, Kota HAM juga perlu menerapkan pendekatan sensitif konflik untuk mempromosikan keanekaragaman budaya yang penting untuk pemajuan dan perlindungan HAM. UU IKN kurang mengatur bagaimana pemerintah dapat mengantisipasi kecemburuan sosial yang berpotensi berujung pada konflik sosial antara masyarakat hukum adat Kalimantan dengan penduduk transmigrasi dan/atau pendatang. Konflikkonflik yang ada saat ini dan telah lama terjadi dan berpotensi untuk kembali meletup jika tidak ada mitigasi yang tepat oleh pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah baik di pusat dan daerah haruslah mampu menyelesaikan terlebih dahulu konflik-konflik sosial yang ada di wilayah IKN, sekaligus harus mampu mengindentifikasi potensi-potensi konflik di masa depan yang mungkin dapat terjadi karena akselerasi pembangunan IKN. Dengan kata lain, pembangunan IKN juga harus memperhatikan kondisi psikologis atau kebatinan masyarakat IKN, dengan memberi kebijakan-kebijakan yang responsif dan memenuhi hak memperoleh keadilan kepada masyarakat luas khususnya masyarakat rentan dan marginal, seperti masyarakat adat. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara perlu dikaji kembali, karena terdapat pengaturan strategi pembangunan sosial yang seharusnya mencakup pengaturan tentang upaya integrasi masyarakat adat dan lokal secara umum ke dalam kehidupan di IKN nantinya yang tidak hanya berfokus pada aset-aset yang memiliki nilai budaya sehingga perlu untuk dilestarikan. Lebih khusus terkait keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah IKN, pemerintah daerah perlu 26

Select target paragraph3