Lampiran 1 Tabel 1.1: Matrik Indikator Hak Atas Pangan Elemen Kunci A. Ketersediaan. Kandungan Pokok Hak A.1. Kecukupan gizi. A.2. Sarana dan prasarana pertanian. Indikator Jenis Nama Struktur A.1.1. Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/ Keputusan Gub) yang berisi atau memuat ketentuan tentang pencegahan/penanggulangan gizi buruk. Proses A.1.2. Adanya program penanganan gizi buruk untuk Balita (pemberian makanan tambahan). Hasil A.1.3. Proporsi anak Balita penderita gizi buruk. Hasil A.1.4. Proporsi anak Balita yang mendapatkan makanan tambahan. Struktur A.2.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/ Pergub/Keputusan Gub) yang berisi atau memuat ketentuan penyediaan pupuk, kredit usaha dan benih/ bibit bagi penyedia produksi pangan skala kecil dan menengah. Proses A.2.2. Adanya anggaran yang disediakan untuk penyedia produksi pangan skala kecil dan menengah (pupuk, kredit usaha dan benih/bibit). Hasil A.2.3 Prosentase petani yang mendapatkan bantuan pupuk. Hasil A.2.4. Prosentase petani yang mendapatkan kredit usaha. Hasil A.2.5. Prosentase petani yang mendapatkan bantuan benih/ bibit. Proses A.2.6. Adanya anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan irigasi dan Jalan Provinsi yang menyentuh daerah pedesaan. 64 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA

Select target paragraph3