Elemen Kunci Kandungan Pokok Hak A.3. Kemandirian/ swasembada pangan. A.4. Alih fungsi lahan pertanian. Indikator Jenis Nama Hasil A.2.7. Proporsi lahan pertanian tanaman pangan beririgasi. Hasil A.2.8. Proporsi panjang jalan Provinsi dengan kondisi baik dan sedang. Struktur A.3.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/ Pergub/Keputusan Gub) yang berisi atau memuat ketentuan tentang kemandirian/swasembada pangan. Proses A.3.2. Adanya program terkait kemandirian/swasembada pangan. Hasil A.3.3. Rasio produksi terhadap kebutuhan pangan pokok. Struktur A.4.1. Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/Pergub/Keputusan Gub) terkait dengan perlindungan lahan pertanian tanaman pangan dari upaya pengalihfungsian lahan ke non pertanian tanaman pangan. Proses A.4.2. Adanya program pencegahan terhadap alih fungsi penggunaan lahan untuk kebutuhan pangan (sawah, tegalan/kebun dan ladang/huma). Hasil A.4.3. Luas Lahan Pertanian (sawah, tegalan/kebun dan ladang/huma) padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar dalam 5 tahun terakhir. Hasil A.4.4. Pertumbuhan luas penggunaan tanah/lahan perrtanian tanaman pangan. SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 65

Select target paragraph3