Elemen Kunci
Kandungan
Pokok Hak
A.3.
Kemandirian/
swasembada
pangan.
A.4.
Alih fungsi lahan
pertanian.
Indikator
Jenis
Nama
Hasil
A.2.7.
Proporsi lahan pertanian tanaman pangan beririgasi.
Hasil
A.2.8.
Proporsi panjang jalan Provinsi dengan kondisi baik dan
sedang.
Struktur
A.3.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah (Perda/
Pergub/Keputusan Gub) yang berisi atau memuat
ketentuan tentang kemandirian/swasembada pangan.
Proses
A.3.2.
Adanya program terkait kemandirian/swasembada
pangan.
Hasil
A.3.3.
Rasio produksi terhadap kebutuhan pangan pokok.
Struktur
A.4.1.
Adanya Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah
(Perda/Pergub/Keputusan Gub) terkait dengan
perlindungan lahan pertanian tanaman pangan dari
upaya pengalihfungsian lahan ke non pertanian tanaman
pangan.
Proses
A.4.2.
Adanya program pencegahan terhadap alih fungsi
penggunaan lahan untuk kebutuhan pangan (sawah,
tegalan/kebun dan ladang/huma).
Hasil
A.4.3.
Luas Lahan Pertanian (sawah, tegalan/kebun dan
ladang/huma) padi, jagung, kedelai, kacang tanah,
kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar dalam 5 tahun
terakhir.
Hasil
A.4.4.
Pertumbuhan luas penggunaan tanah/lahan perrtanian
tanaman pangan.
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 65