Usulan Cakupan Materi pekerjaan, meskipun tidak jelas mekanisme penegakannya.310 UU Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa setiap tenaga kerja berhak atas kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. Tetapi ketentuan ini tidak menyebut “usia” sebagai salah satu alasan diskriminasi.311 167. Sejauh ini, tidak ditemukan adanya ketentuan undang-undang yang menetapkan kewajiban bagi aktor negara dan swasta untuk mengidentifikasi dan menghapus hambatan yang menghalangi kesetaraan akses. Tidak pula ditemukan adanya kewajiban bagi Negara membuat standar minimum dan pedoman aksesibilitas dalam arti luas. Dalam hal kewajiban pencegahan, hanya ditemukan instruksi Gubernur DIY agar bupati dan walikota mencegah praktik diskriminasi. Itu pun hanya berlaku di satu provinsi, pada cabang pemerintahan eksekutif, dan tidak terpantau pelaksanaannya. Terakhir, tidak ditemukan adanya ketentuan undang-undang yang mewajibkan organisasi sektor publik dan swasta untuk mempromosikan kesetaraan secara internal. Perlakuan Pihak yang Berbeda Berkewajiban yang Diperbolehkan 168. Perbedaan perlakuan yang bukan diskriminasi: Standar Internasional Indonesia Diskriminasi pada dasarnya dilarang, tetapi perlakuan yang berbeda mungkin dapat dibenarkan dengan syarat: • Memiliki tujuan yang benar (legitimate), • Sesuai untuk mencapai tujuan itu(appropriate), • Sepadan-sebanding dengan manfaatnya (proportionate), • dan Merupakan pilihan terakhir (necessary). Tidak ada ketentuan mengenai pembedaan, pengucilan, pembatasan dan pengutamaan yang dapat dibenarkan. Agama dan budaya bukan pembenaran bagi diskriminasi. Pembatasan hak dengan alasan moral harus mempertimbangkan bahwa moralitas bersifat beragam dan berubah-ubah. Terdapat banyak ketentuan diskriminatif dengan pembenaran agama, budaya, dan moral. Tidak ada ketentuan mengenai syarat-syarat apa yang harus dipenuhi untuk membenarkannya. 169. Dalam konteks HAM, tujuan yang benar misalnya “memajukan kesejahteraan umum dalam masyarakat yang demokratis " dan “perlindungan ketertiban dan keamanan publik”. Tujuan yang benar lainnya misalnya untuk “pencegahan kejahatan”, “pengendalian imigrasi ilegal” dan “menghindari tumpang tindih dalam alokasi tunjangan jaminan sosial”. Bagi swasta, tujuan yang benar bisa jadi “memastikan profitabilitas bisnis”, “memastikan pengelolaan sumber daya secara efektif”, atau “melindungi reputasi”. Namun, jika memang untuk mendiskriminasi atau berdasarkan stereotip diskriminatif, tujuan itu tidak dapat dikatakan benar.312 170. Dari sudut pandang HAM, agama atau budaya tidak dapat serta-merta menjadi pembenaran, misalnya, bagi pelanggaran hak asasi atau bagi aturan atau praktik yang diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, orientasi seksual, identitas gender atau karakteristik lainnya. Kebebasan keyakinan adalah hak yang Undang-Undang Penyandang Disabilitas, Pasal 50 ayat (4). Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5. OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023), halaman 54. 310 311 312 48 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif

Select target paragraph3