Usulan Cakupan Materi manifestasinya dapat dibatasi oleh Negara untuk melindungi hak-hak dasar orang lain, termasuk hak atas non-diskriminasi dan kesetaraan, suatu prinsip yang mendasari semua hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan keyakinan itu sendiri.313 Selain itu, pembatasan dengan alasan melindungi moral harus mempertimbangkan bahwa moralitas, bahkan di dalam satu wilayah negara, tidak tunggal dan berubah-ubah seiring waktu [Siracusa Principles: “morality varies over time”]. Moralitas berasal dari macam-macam adat-istiadat, pandangan hidup, dan aliran keagamaan. Oleh karena itu, moralitas yang dijadikan alasan pembatasan tidak boleh moralitas yang berasal secara eksklusif dari satu tradisi saja.314 171. Selain memiliki tujuan yang benar, harus pula ditunjukkan bahwa tindakan atau perlakuan yang membedakan itu memang mampu memenuhi tujuan yang dimaksudkan dan mampu melakukannya secara proporsional. Jika suatu tindakan membedakan diambil padahal tidak dapat mencapai tujuan yang diinginkan, maka tindakan itu tidak pas, tidak sesuai (appropriate). Atau, kalau tindakan tersebut dapat mencapai tujuan yang benar tetapi mengakibatkan mudarat yang jauh melampaui manfaat yang ingin diperoleh, maka tindakan tidak sepadan/sebanding (proportionate). Syarat terakhir yaitu benar-benar perlu (necessary): kalau masih ada cara lain untuk mencapai tujuan tanpa membedakan antar-kelompok, atau membeda-bedakan tetapi dengan cara yang tidak terlalu merugikan, maka cara itu yang harus diambil.315 172. Contoh berikutnya adalah dalam hal reasonable accommodation. Reasonable berarti “layak” bagi pihak yang diakomodasi dan “wajar” bagi pihak yang mengakomodasi. “Wajar” ini dinilai dari apakah manfaat yang diperoleh mengakibatkan beban atau dampak yang berlebihan dan tidak semestinya (undue burden). Hal-hal yang dipertimbangkan antara lain besarnya biaya dibandingkan dengan sumber daya yang tersedia, serta dampak dari penyesuaian atau akomodasi itu terhadap lembaga atau perusahaan, terhadap orang lain, dan terhadap kesehatan masyarakat dan keselamatan umum. Jadi, bisa saja ada penyesuaian-penyesuaian yang boleh tidak dilakukan karena dianggap berlebihan atau mengakibatkan beban yang terlalu besar. Namun, ini tidak berlaku bagi akomodasi dalam konteks akses pada keadilan. Contohnya, juru bahasa isyarat untuk orang tuli dalam proses hukum tidak boleh tidak disediakan.316 173. Ketentuan hukum Indonesia tidak menjabarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu perlakuan yang merupakan pembedaan, pengucilan, pembatasan dan pengutamaan dapat dibenarkan. Karena itulah, kita menemukan banyak ketentuan diskriminatif berupa pengucilan dan pembatasan yang tidak dianggap diskriminatif karena pertimbangan moral. Pemulihan Perlakuan dariBerbeda Diskriminasi yang Diperbolehkan 174. Bentuk-bentuk pemulihan yang diatur: Standar Internasional • Pemulihan Orang yang didiskriminasi memilikireparasi, sif(yaituayang berpusat karena pada korban: dasda kompensasi dan restitusi, serta pengakuan publik; Indonesia • Sebagian Orang yang didiskriminasi karena memiliki sif(yaituabesar sanksi masih berfokus pada pelaku dasdakorban. bukan Ibid., halaman 149. Komite HAM, Komentar Umum No. 22: Pasal 18 (Kebebasan Pikiran, Nurani atau Agama), 1993, paragraf 8. OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023), halaman 55-56. 316 Ibid., halaman 51. 313 314 315 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif 49

Select target paragraph3