Usulan Cakupan Materi
manifestasinya dapat dibatasi oleh Negara untuk melindungi hak-hak dasar orang lain, termasuk hak
atas non-diskriminasi dan kesetaraan, suatu prinsip yang mendasari semua hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan keyakinan itu sendiri.313 Selain itu, pembatasan dengan alasan melindungi moral
harus mempertimbangkan bahwa moralitas, bahkan di dalam satu wilayah negara, tidak tunggal dan
berubah-ubah seiring waktu [Siracusa Principles: “morality varies over time”]. Moralitas berasal dari
macam-macam adat-istiadat, pandangan hidup, dan aliran keagamaan. Oleh karena itu, moralitas yang
dijadikan alasan pembatasan tidak boleh moralitas yang berasal secara eksklusif dari satu tradisi saja.314
171. Selain memiliki tujuan yang benar, harus pula ditunjukkan bahwa tindakan atau perlakuan yang membedakan itu memang mampu memenuhi tujuan yang dimaksudkan dan mampu melakukannya secara
proporsional. Jika suatu tindakan membedakan diambil padahal tidak dapat mencapai tujuan yang diinginkan, maka tindakan itu tidak pas, tidak sesuai (appropriate). Atau, kalau tindakan tersebut dapat
mencapai tujuan yang benar tetapi mengakibatkan mudarat yang jauh melampaui manfaat yang ingin
diperoleh, maka tindakan tidak sepadan/sebanding (proportionate). Syarat terakhir yaitu benar-benar
perlu (necessary): kalau masih ada cara lain untuk mencapai tujuan tanpa membedakan antar-kelompok,
atau membeda-bedakan tetapi dengan cara yang tidak terlalu merugikan, maka cara itu yang harus
diambil.315
172. Contoh berikutnya adalah dalam hal reasonable accommodation. Reasonable berarti “layak” bagi pihak
yang diakomodasi dan “wajar” bagi pihak yang mengakomodasi. “Wajar” ini dinilai dari apakah manfaat
yang diperoleh mengakibatkan beban atau dampak yang berlebihan dan tidak semestinya (undue
burden). Hal-hal yang dipertimbangkan antara lain besarnya biaya dibandingkan dengan sumber daya
yang tersedia, serta dampak dari penyesuaian atau akomodasi itu terhadap lembaga atau perusahaan,
terhadap orang lain, dan terhadap kesehatan masyarakat dan keselamatan umum. Jadi, bisa saja ada
penyesuaian-penyesuaian yang boleh tidak dilakukan karena dianggap berlebihan atau mengakibatkan
beban yang terlalu besar. Namun, ini tidak berlaku bagi akomodasi dalam konteks akses pada keadilan.
Contohnya, juru bahasa isyarat untuk orang tuli dalam proses hukum tidak boleh tidak disediakan.316
173. Ketentuan hukum Indonesia tidak menjabarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu
perlakuan yang merupakan pembedaan, pengucilan, pembatasan dan pengutamaan dapat dibenarkan.
Karena itulah, kita menemukan banyak ketentuan diskriminatif berupa pengucilan dan pembatasan yang
tidak dianggap diskriminatif karena pertimbangan moral.
Pemulihan
Perlakuan
dariBerbeda
Diskriminasi
yang Diperbolehkan
174. Bentuk-bentuk pemulihan yang diatur:
Standar Internasional
• Pemulihan
Orang yang
didiskriminasi
memilikireparasi,
sif(yaituayang
berpusat karena
pada korban:
dasda
kompensasi
dan restitusi, serta pengakuan publik;
Indonesia
• Sebagian
Orang yang
didiskriminasi
karena
memiliki
sif(yaituabesar
sanksi masih
berfokus
pada
pelaku
dasdakorban.
bukan
Ibid., halaman 149.
Komite HAM, Komentar Umum No. 22: Pasal 18 (Kebebasan Pikiran, Nurani atau Agama), 1993, paragraf 8.
OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023),
halaman 55-56.
316
Ibid., halaman 51.
313
314
315
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
49