Usulan Cakupan Materi
pekerjaan, meskipun tidak jelas mekanisme penegakannya.310 UU Ketenagakerjaan juga mengatur
bahwa setiap tenaga kerja berhak atas kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. Tetapi ketentuan ini
tidak menyebut “usia” sebagai salah satu alasan diskriminasi.311
167. Sejauh ini, tidak ditemukan adanya ketentuan undang-undang yang menetapkan kewajiban bagi aktor
negara dan swasta untuk mengidentifikasi dan menghapus hambatan yang menghalangi kesetaraan
akses. Tidak pula ditemukan adanya kewajiban bagi Negara membuat standar minimum dan pedoman
aksesibilitas dalam arti luas. Dalam hal kewajiban pencegahan, hanya ditemukan instruksi Gubernur DIY
agar bupati dan walikota mencegah praktik diskriminasi. Itu pun hanya berlaku di satu provinsi, pada
cabang pemerintahan eksekutif, dan tidak terpantau pelaksanaannya. Terakhir, tidak ditemukan adanya
ketentuan undang-undang yang mewajibkan organisasi sektor publik dan swasta untuk mempromosikan
kesetaraan secara internal.
Perlakuan
Pihak yang
Berbeda
Berkewajiban
yang Diperbolehkan
168. Perbedaan perlakuan yang bukan diskriminasi:
Standar Internasional
Indonesia
Diskriminasi pada dasarnya dilarang, tetapi perlakuan
yang berbeda mungkin dapat dibenarkan dengan
syarat:
• Memiliki tujuan yang benar (legitimate),
• Sesuai untuk mencapai tujuan itu(appropriate),
• Sepadan-sebanding dengan manfaatnya
(proportionate),
• dan Merupakan pilihan terakhir (necessary).
Tidak ada ketentuan mengenai pembedaan, pengucilan, pembatasan dan pengutamaan yang dapat
dibenarkan.
Agama dan budaya bukan pembenaran bagi diskriminasi. Pembatasan hak dengan alasan moral harus
mempertimbangkan bahwa moralitas bersifat beragam
dan berubah-ubah.
Terdapat banyak ketentuan diskriminatif dengan
pembenaran agama, budaya, dan moral.
Tidak ada ketentuan mengenai syarat-syarat apa yang
harus dipenuhi untuk membenarkannya.
169. Dalam konteks HAM, tujuan yang benar misalnya “memajukan kesejahteraan umum dalam masyarakat
yang demokratis " dan “perlindungan ketertiban dan keamanan publik”. Tujuan yang benar lainnya misalnya untuk “pencegahan kejahatan”, “pengendalian imigrasi ilegal” dan “menghindari tumpang tindih dalam
alokasi tunjangan jaminan sosial”. Bagi swasta, tujuan yang benar bisa jadi “memastikan profitabilitas
bisnis”, “memastikan pengelolaan sumber daya secara efektif”, atau “melindungi reputasi”. Namun, jika
memang untuk mendiskriminasi atau berdasarkan stereotip diskriminatif, tujuan itu tidak dapat dikatakan
benar.312
170. Dari sudut pandang HAM, agama atau budaya tidak dapat serta-merta menjadi pembenaran, misalnya,
bagi pelanggaran hak asasi atau bagi aturan atau praktik yang diskriminatif berdasarkan jenis kelamin,
orientasi seksual, identitas gender atau karakteristik lainnya. Kebebasan keyakinan adalah hak yang
Undang-Undang Penyandang Disabilitas, Pasal 50 ayat (4).
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5.
OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023),
halaman 54.
310
311
312
48
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif