Usulan Cakupan Materi
mengenai hak-hak asasi dan tidak menyebutkan bahwa diskriminasi juga dilarang dalam bidang-bidang
kehidupan lain yang diatur oleh negara sekalipun yang tidak berhubungan langsung dengan hak asasi.
Pihak
Bidang
yang Berkewajiban
Pemberlakuan
162. Pihak yang memikul kewajiban kesetaraan dan non-diskriminasi:
Standar Internasional
Semua orang, otoritas publik dan entitas swasta.
Indonesia
Kewajiban publik dapat dilihat dalam UU Hak Asasi
Manusia, UU Pelayanan Publik, dll.
Kewajiban swasta ditemukan secara terbatas dan
berbeda-beda dalam UU Perlindungan Konsumen,
UU Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis, dan
UU Penyandang Disabilitas, dll.
163. Kewajiban kesetaraan yang diembankan kepada aktor negara dan swasta adalah: (a) tugas pencegahan, supaya tindakan diskriminasi tidak terjadi; (b) tugas kelembagaan, untuk mempromosikan kesetaraan dalam lembaga atau organisasi; dan (c) tugas pengarusutamaan dalam pengambilan keputusan
publik.306
164. Buku pedoman dari OHCHR memberikan contoh dimana suatu perusahaan diperintahkan oleh pengadilan untuk memberikan ganti rugi kepada seseorang setelah pramuniaga toko dari perusahaan tersebut
menolak untuk melayaninya lalu memaksanya keluar dari toko sambil mengeluarkan kata-kata rasis.307
Dalam contoh lain, suatu perusahaan dianggap melakukan diskriminasi terhadap migran karena tidak
mau mempekerjakan mereka dengan alasan pelanggannya akan risih.308
165. Hal ini sesuai dengan Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis dan HAM309 yang menyebutkan bahwa semua
perusahaan bisnis, terlepas dari ukuran, sektor, lokasi, kepemilikan dan strukturnya, harus menghormati
HAM (Prinsip 14). Ini berarti bahwa mereka harus menghindari dampak buruk terhadap HAM (Prinsip 11)
dalam kegiatan mereka sendiri atau kegiatan mitra bisnis mereka (Prinsip 13), dan harus memberikan
pemulihan bila dampak buruk itu terjadi (Prinsip 22). Negara harus menyampaikan secara tegas bahwa
semua perusahaan bisnis di wilayah mereka harus menghormati HAM (Prinsip 2) dan harus menegakkan
hukum yang mewajibkan perusahaan menghormati HAM (Prinsip 3). Ketentuan hukum non-diskriminasi
yang sering kali tidak ditegakkan merupakan salah satu kekurangan utama dalam penghormatan bisnis
terhadap HAM. Prinsip-Prinsip Panduan ini harus diterapkan dengan cara yang tidak diskriminatif dan
dengan memperhatikan mereka yang berisiko rentan atau terpinggirkan.
166. Non-diskriminasi juga berlaku bagi aktor swasta. Di awal makalah ini terdapat beberapa contoh diskriminasi yang melibatkan aktor non-pemerintah, seperti pengembang perumahan real estat, serta perusahaan swasta yang mengenakan syarat usia dan audisme terhadap pelamar kerja. UU Penyandang
Disabilitas sudah memuat ketentuan non-diskriminasi dan akomodasi yang layak dalam lingkungan
306
307
308
Ibid., halaman 69-72.
Ibid., halaman xxv.
Ibid., halaman 31.
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
47