Usulan Cakupan Materi
156. Undang-undang anti-diskriminasi juga harus melarang segregasi. Meskipun istilah "segregasi" tidak
didefinisikan dalam traktat HAM PBB, ia telah diakui secara luas sebagai bentuk diskriminasi yang serius.
Segregasi bisa berupa pembedaan akses ke barang atau jasa/layanan dan ke tempat atau lembaga
tertentu. Segregasi bukan hanya terjadi secara rasial, tetapi juga jenis kelamin, usia, identitas gender,
orientasi seksual, dan disabilitas.302
157. Selanjutnya, Undang-undang anti-diskriminasi juga perlu memuat larangan pembalasan (victimization
atau retaliation) atas pengaduan diskriminasi. Pembalasan ini biasanya adalah perlakuan buruk atau
akibat yang merugikan yang ditanggung seseorang karena terlibat dalam pengaduan diskriminasi atau
proses untuk menegakkan kesetaraan, baik yang resmi atau tidak resmi, berupa proses hukum atau
proses lainnya, yang diajukan sendiri oleh korban diskriminasi atau oleh orang lain.303
Bidang
Bidang
Pemberlakuan
Pemberlakuan
158. Bidang pemberlakuan yang diatur adalah:
Standar Internasional
Indonesia
• Dalam
Orangpenikmatan
yang didiskriminasi
karena memiliki
sif(yaitu
dan pelaksanaan
HAM.
• Dalam semua bidang kehidupan yang diatur oleh
otoritas publik.
Harus dilihat satu per satu dalam 7 undang-undang
yang memuat definisi diskriminasi atau dalam 20
undang-undang non-ratifikasi yang memuat berbagai
istilah “kesetaraan” atau “non-diskriminasi” sebagai
asas/prinsip.
159. Sebagaimana tercermin dalam definisi dan unsur-unsur, non-diskriminasi memiliki dua penerapan:
sebagai prinsip HAM dan sebagai hak tersendiri. Sebagai prinsip, non-diskriminasi berlaku dalam penikmatan dan pelaksanaan HAM. Sebagai hak, non-diskriminasi berlaku dalam semua bidang kehidupan
yang diatur oleh otoritas publik, walaupun tidak berhubungan (secara langsung) dengan HAM. Bidangbidang ini misalnya prosedur adopsi, jaminan asuransi, pensiun, prosedur untuk memperoleh kewarganegaraan, jaminan sosial, dan lain-lain.304
160. Untuk mewujudkan kesetaraan, negara wajib, secara proaktif dan sistemis, memastikan akses yang
sama ke hal-hal (tempat dan fasilitas, informasi dan komunikasi, serta layanan) yang disediakan untuk
umum. Oleh karena itu, undang-undang anti-diskriminasi harus menetapkan kewajiban bagi aktor negara
dan swasta untuk mengidentifikasi dan menghapus hambatan yang menghalangi kesetaraan akses.
Undang-undang tersebut juga harus menetapkan kewajiban bagi Negara untuk mengembangkan, mengumumkan, dan memantau pelaksanaan suatu standar minimum dan pedoman aksesibilitas.305
161. Definisi yang diberikan oleh UU HAM memberikan cakupan paling luas yaitu dalam “hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”. Sekalipun begitu, ketentuan ini hanya berbicara
OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023),
halaman 42-46.
Ibid., halaman 89.
304
Ibid., halaman 47-51.
305
Ibid., halaman 66.
302
303
46
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif