Usulan Cakupan Materi
mereka alami. Kerentanan menjadi meningkat karena diskriminasi yang menyebabkannya tidak hilang
melainkan menguat.
122. Pengadilan HAM Eropa, berdasarkan yurisprudensinya, memandang kerentanan suatu kelompok dari
tiga ciri yaitu “relational, particular, and harm-based” 254. Ciri relasional dan partikular sudah dijelaskan di
atas. Mudarat (harm) dapat dilihat dari dua indikator yang masing-masing dapat berdiri sendiri:
•
Adanya prasangka dan stigmatisasi (historis), yaitu pola nilai budaya yang terlembaga yang memandang orang-orang tertentu sebagai lebih rendah, tersisih, lain sama sekali, atau bahkan tidak
tampak, sehingga tidak dapat menjadi lawan yang utuh dalam interaksi sosial; atau
•
Social disadvantage and material deprivation, keadaan tidak menguntungkan secara sosial dan
kekurangan secara materi, yang membuat beberapa orang tidak memiliki sumber daya yang diperlukan untuk berinteraksi dengan orang lain secara sejajar.
123. Konsep kelompok rentan seperti di atas dapat dipakai memperbaiki kesetaraan substantif, tetapi menetapkan suatu “kelompok rentan” memiliki beberapa risiko255:
•
Essentialism: melihat kerentanan sebagai pengalaman hakiki, terutama, atau satu-satunya dari
kelompok itu, seakan-akan tidak ada pengalaman lain.
•
Stigmatisasi: sekalipun stigmatisasi adalah salah satu indikasi kelompok rentan, istilah “rentan”
dapat membuat mereka dipandang lemah dan tidak normal.
•
Paternalisme: kerentanan dijawab bukan dengan partisipasi dan pemberdayaan melainkan dengan
“perlindungan” yang dipaksakan sepihak, berupa pengendalian sosial dan pengaturan perilaku,
mengabaikan keinginan kelompok rentan.256
124. Karena risiko-risiko di atas, “kerentanan” dalam ranah HAM perlu dipandang sebagai cara bukan untuk
menggolongkan orang tetapi menggolongkan situasi, bukan untuk mengidentifikasi siapa yang rentan
tetapi menemukan-mengenali sebab dan kondisi kenapa seseorang terpapar risiko pelanggaran hak.257
Ini selaras dengan pemahaman bahwa kerentanan yang dialami seseorang atau suatu kelompok dapat
berfluktuasi antar konteks dan dari waktu ke waktu, tidak statis.258
Diskriminasi,
Diskriminasi,
Kerukunan,
Kerukunan,
Toleransi,
Toleransi,
dan dan
Moderasi
Moderasi
125. Masyarakat Indonesia sangat majemuk dan, dari sudut pandang negara, ini merupakan risiko konflik dan
perpecahan. Untuk menyikapi kemajemukan itu, sejak Orde Baru, negara menggencarkan “kerukunan”.
Namun, kerukunan ini lebih merupakan “perukunan”, yakni konsep yang dipaksakan dari atas.259 Perbedaan dianggap sumber ketegangan, gesekan dan konflik yang mengancam stabilitas, kedamaian, dan
persatuan. Kerukunan sejati sebenarnya tidak perlu bertentangan dengan kebebasan.260 Namun, dalam
praktiknya, “kerukunan” sering dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan. Kerukunan semacam ini
254
Lourdes Peroni, Alexandra Timmer, “Vulnerable groups: The promise of an emerging concept in European Human Rights Convention law”, International
Journal of Constitutional Law, Volume 11, Issue 4, Oktober 2013, Halaman 1056–1085, https://doi.org/10.1093/icon/mot042.
255
Ibid.
256
Alexandra Timmer, Moritz Baumgärtel, Louis Kotzé, & Lieneke Slingenberg, “The potential and pitfalls of the vulnerability concept for human rights”, Netherlands Quarterly of Human Rights, 39(3), 2021, halaman 190–197, https://doi.org/10.1177/09240519211048009.
257
Elena Pariotti, “Vulnerability and Human Rights: Which Compatibility?”, International Journal for the Semiotics of Law, 2023, https://doi.org/10.1007/s11196-023-09977-y.
258
Mikaela Heikkila, Maija Mustaniemi-Laakso, “Vulnerability as a human rights variable: African and European developments”, African Human Rights Law
Journal, Volume 20, No. 2, 2020, halaman 777-798. http://dx.doi.org/10.17159/1996-2096/2020/v20n2a19.
259
Zainal Abidin Bagir, Husni Mubarok, “Kebebasan, Kerukunan, dan/atau Moderasi Beragama?”, Tirto.id, 9 November 2021, https://tirto.id/kebebasan-kerukunan-dan-atau-moderasi-beragama-glcu.
260
Komnas HAM, SNP Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, 2020, Paragraf 121, https://www.komnasham.go.id/index.php/peraturan/2022/12/01/31/standar-norma-dan-pengaturan-nomor-2-tentang-hak-atas-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan.html.
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
37