Usulan Cakupan Materi
dipahami sebatas tidak ada konflik, tidak ada ketegangan, dengan syarat yang kecil terpaksa mengalah
kepada yang besar.261 Mewujudkan kerukunan semu dengan “damai itu indah” sebagai sekadar slogan
mengakibatkan minoritas terbungkam, tersisih, dan terkekang.
126. Upaya menjaga kerukunan yang rawan ketidaksetaraan ini dapat dilihat, contohnya, pada peranan
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). FKUB, yang keanggotaannya ditentukan berdasarkan
proporsi pemeluk agama setempat, masih condong pada mayoritarianisme, baik dalam komposisi
pengurusnya262 maupun dalam pandangan dan keputusannya263. Contoh lain ada pada RUU Perlindungan Umat Beragama, kelanjutan dari RUU Kerukunan Umat beragama yang muncul sejak 2003. Sekalipun dianggap dapat menjadi jawaban atas masalah kerukunan, sebagian pihak memandang RUU ini
justru rentan menimbulkan konflik dan diskriminasi terutama terhadap penghayat kepercayaan atau
penganut agama lokal.264
127. Tanpa penghormatan pada kebebasan dan kesetaraan, yang merupakan hak asasi dan mandat konstitusi,
“toleransi” bisa mengarah menjadi dominasi mayoritas.265 Toleransi yang sesungguhnya mensyaratkan
kesadaran bahwa masing-masing individu memiliki kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum
dan pemerintahan dan karenanya tidak ada satupun kelompok agama yang memiliki hak istimewa untuk
menentukan batas toleransi yang berlaku secara publik.266
128. Belakangan "Moderasi Beragama" muncul sebagai versi terakhir politik agama pemerintah dan kelanjutan dari obsesi negara dalam menjaga kerukunan. Pendekatan ini dikritik karena dianggap merupakan
upaya menjinakkan agama atau tafsir yang dianggap berbahaya bagi masyarakat demokratis, tetapi
dengan cara yang juga tidak demokratis.267 Misalnya, Moderasi Beragama dijadikan pembenaran pengawasan dan pengekangan gerakan keagamaan dan aliran kepercayaan, serta menjadi rujukan menilai
penistaan agama.268 Kebijakan Moderasi Beragama sudah berkembang dan sekarang menyinggung
kesetaraan dan non-diskriminasi di beberapa bagian, walaupun bukan tujuan utamanya.269
129. Hal-hal di atas menunjukkan bahwa “kerukunan” belum tentu didasarkan pada kesetaraan, “toleransi”
bisa jadi diskriminatif, dan “moderasi” berpeluang mengekang kebebasan. Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk menjaga kerukunan bangsa, misalnya lewat kebijakan dan program, harus dipastikan tetap
mengacu pada prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi yang tegas, seperti yang termuat dalam
suatu undang-undang komprehensif.
B. Standar
B. Standar
Internasional
Internasional
versus
versus
Pengaturan
Pengaturan
SaatSaat
Ini Ini
130. Pada awal tahun 2023 ini, Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) dan The Equal Rights
Trust (ERT) meluncurkan pedoman berjudul Protecting Minority Rights; A Practical Guide to Developing
Muhamad Ali, “Mengelola Keragaman dan Kebebasan Beragama”, Kompas, 31 Desember 2020, https://www.kompas.id/baca/opini/2020/12/31/mengelola-keragaman-dan-kebebasan-beragama.
262
Ihsan Ali-Fauzi, Irsyad Rafsadi, Laporan Riset; Meninjau Kembali Peraturan Bersama Menteri 2006 dan Peran Forum Kerukunan Umat Beragama:
Temuan dari Pangkalan Data (PUSAD Paramadina: 2020), halaman 34, https://www.paramadina-pusad.or.id/laporan-riset-fkub-kebijakan-pemeliharaan-kerukunan-di-indonesia/.
263
Ibid., halaman 28.
264
Alamsyah M. Dja’far, Fatma Utami Jauharoh, Ulasan 5 Isu RUU Perlindungan Umat Beragama (Wahid Foundation: 2019), https://wahidfoundation.org/index.php/publication/detail/Ulasan-5-Isu-Perlindungan-Umat-Beragama.
265
Zainal Abidin Bagir dan Jimmy Sormin, Politik Moderasi dan Kebebasan Beragama: Suatu Tinjauan Kritis (Elex Media Komputindo: 2022), halaman 66.
266
Komnas HAM, SNP Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, 2020, Paragraf 115.
267
Zainal Abidin Bagir dan Jimmy Sormin, Politik Moderasi dan Kebebasan Beragama: Suatu Tinjauan Kritis (Elex Media Komputindo: 2022), halaman 24.
268
Ibid., halaman 62-63.
269
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
261
38
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif