Usulan Cakupan Materi mereka alami. Kerentanan menjadi meningkat karena diskriminasi yang menyebabkannya tidak hilang melainkan menguat. 122. Pengadilan HAM Eropa, berdasarkan yurisprudensinya, memandang kerentanan suatu kelompok dari tiga ciri yaitu “relational, particular, and harm-based” 254. Ciri relasional dan partikular sudah dijelaskan di atas. Mudarat (harm) dapat dilihat dari dua indikator yang masing-masing dapat berdiri sendiri: • Adanya prasangka dan stigmatisasi (historis), yaitu pola nilai budaya yang terlembaga yang memandang orang-orang tertentu sebagai lebih rendah, tersisih, lain sama sekali, atau bahkan tidak tampak, sehingga tidak dapat menjadi lawan yang utuh dalam interaksi sosial; atau • Social disadvantage and material deprivation, keadaan tidak menguntungkan secara sosial dan kekurangan secara materi, yang membuat beberapa orang tidak memiliki sumber daya yang diperlukan untuk berinteraksi dengan orang lain secara sejajar. 123. Konsep kelompok rentan seperti di atas dapat dipakai memperbaiki kesetaraan substantif, tetapi menetapkan suatu “kelompok rentan” memiliki beberapa risiko255: • Essentialism: melihat kerentanan sebagai pengalaman hakiki, terutama, atau satu-satunya dari kelompok itu, seakan-akan tidak ada pengalaman lain. • Stigmatisasi: sekalipun stigmatisasi adalah salah satu indikasi kelompok rentan, istilah “rentan” dapat membuat mereka dipandang lemah dan tidak normal. • Paternalisme: kerentanan dijawab bukan dengan partisipasi dan pemberdayaan melainkan dengan “perlindungan” yang dipaksakan sepihak, berupa pengendalian sosial dan pengaturan perilaku, mengabaikan keinginan kelompok rentan.256 124. Karena risiko-risiko di atas, “kerentanan” dalam ranah HAM perlu dipandang sebagai cara bukan untuk menggolongkan orang tetapi menggolongkan situasi, bukan untuk mengidentifikasi siapa yang rentan tetapi menemukan-mengenali sebab dan kondisi kenapa seseorang terpapar risiko pelanggaran hak.257 Ini selaras dengan pemahaman bahwa kerentanan yang dialami seseorang atau suatu kelompok dapat berfluktuasi antar konteks dan dari waktu ke waktu, tidak statis.258 Diskriminasi, Diskriminasi, Kerukunan, Kerukunan, Toleransi, Toleransi, dan dan Moderasi Moderasi 125. Masyarakat Indonesia sangat majemuk dan, dari sudut pandang negara, ini merupakan risiko konflik dan perpecahan. Untuk menyikapi kemajemukan itu, sejak Orde Baru, negara menggencarkan “kerukunan”. Namun, kerukunan ini lebih merupakan “perukunan”, yakni konsep yang dipaksakan dari atas.259 Perbedaan dianggap sumber ketegangan, gesekan dan konflik yang mengancam stabilitas, kedamaian, dan persatuan. Kerukunan sejati sebenarnya tidak perlu bertentangan dengan kebebasan.260 Namun, dalam praktiknya, “kerukunan” sering dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan. Kerukunan semacam ini 254 Lourdes Peroni, Alexandra Timmer, “Vulnerable groups: The promise of an emerging concept in European Human Rights Convention law”, International Journal of Constitutional Law, Volume 11, Issue 4, Oktober 2013, Halaman 1056–1085, https://doi.org/10.1093/icon/mot042. 255 Ibid. 256 Alexandra Timmer, Moritz Baumgärtel, Louis Kotzé, & Lieneke Slingenberg, “The potential and pitfalls of the vulnerability concept for human rights”, Netherlands Quarterly of Human Rights, 39(3), 2021, halaman 190–197, https://doi.org/10.1177/09240519211048009. 257 Elena Pariotti, “Vulnerability and Human Rights: Which Compatibility?”, International Journal for the Semiotics of Law, 2023, https://doi.org/10.1007/s11196-023-09977-y. 258 Mikaela Heikkila, Maija Mustaniemi-Laakso, “Vulnerability as a human rights variable: African and European developments”, African Human Rights Law Journal, Volume 20, No. 2, 2020, halaman 777-798. http://dx.doi.org/10.17159/1996-2096/2020/v20n2a19. 259 Zainal Abidin Bagir, Husni Mubarok, “Kebebasan, Kerukunan, dan/atau Moderasi Beragama?”, Tirto.id, 9 November 2021, https://tirto.id/kebebasan-kerukunan-dan-atau-moderasi-beragama-glcu. 260 Komnas HAM, SNP Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, 2020, Paragraf 121, https://www.komnasham.go.id/index.php/peraturan/2022/12/01/31/standar-norma-dan-pengaturan-nomor-2-tentang-hak-atas-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan.html. KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif 37

Select target paragraph3