Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan hukum yang setara dengan putusan pengadilan jika didaftarkan di pengadilan negeri setempat. 142. Mediasi bisa diterapkan atas dasar kerelaan para pihak yang langsung bersengketa/berperkara untuk berbagai kasus baik pidana, perdata, administrasi, maupun pelanggaran HAM. 143. Komnas HAM di dalam menjalankan kewenangan mediasi bersifat otoritatif, karena kasus-kasus yang ditangani bersifat struktural, yaitu antara negara dan masyarakat atau korporasi dan masyarakat. Oleh karena itu, prinsip mediasi yang berbasis pada kesukarelaan tidak cukup, tapi Komnas HAM dapat memakai kewenangannya untuk meminta negara atau korporasi supaya bersedia duduk dalam posisi yang setara dengan masyarakat. Komnas HAM berperan untuk meningkatkan posisi masyarakat agar memiliki ruang bermediasi yang bebas dan tanpa tekanan. 144. Dalam hal Komnas HAM tidak bisa mendorong para pihak mencapai kesepakatan, maka Komnas HAM bisa menyarankan para pihak menyelesaikan di pengadilan dan/atau memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar kasus tersebut ditindaklanjuti dan diselesaikan. 145. Dalam proses mediasi maupun konsiliasi jika terdapat pihak dari kelompok khusus maka dilakukan tindakan afirmasi berdasarkan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi seperti dengan mempermudah dan meningkatkan aksesibilitas, penyediaan sarana dan prasarana penunjang, maupun bantuan tenaga ahli pendukung dengan biaya negara seperti tenaga mediator, penerjemah, atau penasihat hukum. Mekanisme Internasional 146. Setiap orang berhak menggunakan mekanisme pemantauan HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengadukan pelanggaran HAM yang dialaminya. Penggunaan hak ini didasarkan pada Pasal 7 UU HAM bahwa setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin hukum Indonesia dan hukum internasional yang telah diterima dan disahkan Indonesia. Setiap individu, kelompok masyarakat, maupun pembela HAM yang menjadi korban maupun mewakili korban dapat menyampaikan komplain kepada pelapor khusus (special rapporteur), ahli independen (independent expert), atau anggota kelompok kerja (working group) di bawah mekanisme prosedur khusus (spesial procedures) Dewan HAM PBB. 147. Sebagai bentuk komitmen, tanggung jawab dan iktikad baik menyelesaikan permasalahan HAM, negara harus memberi kesempatan seluas-luasnya bagi pihak dari prosedur khusus Dewan HAM PBB untuk menyampaikan komunikasi, bertemu, dan melakukan inkuiri dengan pejabat dari lembaga-lembaga negara dan pihak terkait non-negara termasuk korban. Komunikasi tersebut dapat berupa surat tuduhan (letter of allegation) yang berisi informasi tentang adanya pelanggaran HAM yang telah terjadi, atau banding mendesak (urgent appeal) yang berisi 29

Select target paragraph3