Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
Kemudian, lembaga ini akan membuat rekomendasi tentang cara untuk
mengatasinya. Lembaga KK/KKR berfungsi untuk mengklarifikasi dan mengakui
peristiwa dan tindakan di masa lalu; menanggapi kebutuhan dan kepentingan
korban; berkontribusi pada keadilan dan akuntabilitas; menguraikan tanggung
jawab institusional dan merekomendasikan reformasi; dan mempromosikan
rekonsiliasi dan mengurangi ketegangan akibat kekerasan di masa lalu.
136. Terhadap setiap korban dari pelanggaran HAM yang berat di masa lalu atau ahli
warisnya maka harus dilakukan pemulihan termasuk dengan pemberian
rehabilitasi, kompensasi, atau restitusi. Namun demikian, pemulihan hak-hak
korban tersebut tidak dapat diartikan sebagai penutupan mekanisme pencarian
kebenaran dan keadilan melalui pengadilan HAM. Bahkan mekanisme pemulihan
tersebut dapat menjadi bagian dari proses peradilan sehingga antara aspek
kebenaran, keadilan, dan pemulihan menjadi satu kesatuan.
137. Lembaga HAM nasional, yaitu Komnas HAM dan lembaga HAM khusus lainnya
seperti Komnas Perempuan, KPAI, dan LPSK menyediakan mekanisme hak
memperoleh keadilan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya menurut peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya. Mekanisme tersebut
dapat menggunakan pendekatan litigasi maupun nonlitigasi dengan hasil yang
dapat dilaksanakan secara efektif karena sah dan diakui secara hukum.
138. Lembaga HAM nasional dalam menjalankan mekanisme hak memperoleh keadilan
melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga pemantau penegakan hukum
secara eksternal seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Ombudsman, atau Komisi
Yudisial. Kerja sama ini juga dilakukan dengan lembaga internal seperti Inspektorat
Pengawasan Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Badan
Pengawasan Mahkamah Agung. Dengan kerja sama ini maka dapat dilakukan
pengawasan eksternal dan internal yang lebih intensif dan efektif terhadap proses
penegakan hukum agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan tidak melanggar HAM.
139. Lembaga HAM nasional dan lembaga penegak hukum membentuk mekanisme
khusus yang bersifat penguatan (affirmative actions) bagi masyarakat kelompok
khusus dalam pelayanan hak memperoleh keadilan. Mekanisme khusus ini dapat
berupa aturan, prosedur, asistensi, atau infrastruktur khusus; yang mempermudah
proses pelayanan, pengaduan, atau pelindungan.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif
140. Mekanisme penyelesaian sengketa secara alternatif dapat ditempuh di antaranya
mediasi dan konsiliasi. Mekanisme ini berorientasi pada penyelesaian sengketa
yang saling memenangkan dua atau lebih pihak yang bersengkata (win win
solution) dan berorientasi untuk kepentingan membangun hubungan jangka
panjang.
141. Hasil dari proses penyelesaian sengketa alternatif dapat berupa nota perdamaian
yang mengikat para pihak yang bersengketa. Hasil ini juga mempunyai kekuatan
28