Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
hukum yang setara dengan putusan pengadilan jika didaftarkan di pengadilan
negeri setempat.
142. Mediasi bisa diterapkan atas dasar kerelaan para pihak yang langsung
bersengketa/berperkara untuk berbagai kasus baik pidana, perdata, administrasi,
maupun pelanggaran HAM.
143. Komnas HAM di dalam menjalankan kewenangan mediasi bersifat otoritatif, karena
kasus-kasus yang ditangani bersifat struktural, yaitu antara negara dan masyarakat
atau korporasi dan masyarakat. Oleh karena itu, prinsip mediasi yang berbasis
pada kesukarelaan tidak cukup, tapi Komnas HAM dapat memakai kewenangannya
untuk meminta negara atau korporasi supaya bersedia duduk dalam posisi yang
setara dengan masyarakat. Komnas HAM berperan untuk meningkatkan posisi
masyarakat agar memiliki ruang bermediasi yang bebas dan tanpa tekanan.
144. Dalam hal Komnas HAM tidak bisa mendorong para pihak mencapai kesepakatan,
maka Komnas HAM bisa menyarankan para pihak menyelesaikan di pengadilan
dan/atau memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan/atau Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) agar kasus tersebut ditindaklanjuti dan diselesaikan.
145. Dalam proses mediasi maupun konsiliasi jika terdapat pihak dari kelompok khusus
maka dilakukan tindakan afirmasi berdasarkan prinsip kesetaraan dan
nondiskriminasi seperti dengan mempermudah dan meningkatkan aksesibilitas,
penyediaan sarana dan prasarana penunjang, maupun bantuan tenaga ahli
pendukung dengan biaya negara seperti tenaga mediator, penerjemah, atau
penasihat hukum.
Mekanisme Internasional
146. Setiap orang berhak menggunakan mekanisme pemantauan HAM di bawah
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengadukan pelanggaran HAM yang
dialaminya. Penggunaan hak ini didasarkan pada Pasal 7 UU HAM bahwa setiap
orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum
internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin hukum
Indonesia dan hukum internasional yang telah diterima dan disahkan Indonesia.
Setiap individu, kelompok masyarakat, maupun pembela HAM yang menjadi korban
maupun mewakili korban dapat menyampaikan komplain kepada pelapor khusus
(special rapporteur), ahli independen (independent expert), atau anggota kelompok
kerja (working group) di bawah mekanisme prosedur khusus (spesial procedures)
Dewan HAM PBB.
147. Sebagai bentuk komitmen, tanggung jawab dan iktikad baik menyelesaikan
permasalahan HAM, negara harus memberi kesempatan seluas-luasnya bagi pihak
dari prosedur khusus Dewan HAM PBB untuk menyampaikan komunikasi, bertemu,
dan melakukan inkuiri dengan pejabat dari lembaga-lembaga negara dan pihak
terkait non-negara termasuk korban. Komunikasi tersebut dapat berupa surat
tuduhan (letter of allegation) yang berisi informasi tentang adanya pelanggaran
HAM yang telah terjadi, atau banding mendesak (urgent appeal) yang berisi
29