Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
informasi tentang adanya pelanggaran HAM yang sedang atau berpotensi terjadi;
dan informasi tentang permasalahan-permasalahan kebijakan, peraturan hukum,
dan praktik-praktik yang tidak mematuhi hukum dan standar HAM internasional.
Selain itu, komunikasi tersebut juga dilengkapi dengan rekomendasi tentang
langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM berdasarkan hukum dan standar
HAM internasional. Dalam konteks ini, Indonesia adalah negara peserta di
dalamnya. Secara prinsip, komunikasi tersebut menjadi salah satu mekanisme
untuk menyelesaikan permasalahan HAM di Indonesia, pemenuhan kewajiban
negara, dan mekanisme alternatif hak memperoleh keadilan. Sehingga tidak
dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan nasional.
148. Setiap individu atau kelompok masyarakat berhak ikut berpartisipasi dalam
mengawasi kewajiban negara atas penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan
hak memperoleh keadilan melalui mekanisme laporan alternatif dalam Peninjauan
Berkala Universal di bawah Dewan HAM atau Laporan Negara di bawah komitekomite yang mengawasi pelaksanaan perjanjian HAM. Penyusunan laporan
alternatif tersebut meskipun bukan mekanisme kuasi yudisial untuk menyelesaikan
permasalahan hukum dan HAM secara langsung, tetapi membantu pelaksanaan
komitmen, tanggung jawab dan kewajiban oleh negara atas HAM. Sehingga secara
struktural dan sistematis dapat menyelesaikan permasalahan hak memperoleh
keadilan.
Mekanisme Informal
149. Mekanisme informal pemenuhan hak memperoleh keadilan masih menjadi pilihan
utama masyarakat dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran hukum, HAM, dan
keadilan.28 Situasi ini memberikan penegasan eksistensi dan keberlakuan
pluralisme hukum yang ada di Indonesia. Mekanisme informal memberikan
alternatif penyelesaian konflikyang ada dalam masyarakat baik yang bernuansa
keperdataan maupun pidana. Hukum materiel yang digunakan bersumber dari
hukum agama, hukum adat, hukum negara, atau campuran dari ketiganya. Karena
bersifat lokal, mekanisme informal tidak mempunyai bentuk atau format tunggal
melainkan mengikuti kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang ada.
Pembentukan forum penyelesaian sengketa ini tidak didasarkan kepada peraturan
perundang-undangan, tetapi semata-mata berdasarkan norma sosial yang tumbuh
dan berkembang dalam masyarakat (living law). Namun demikian, dimungkinkan
juga adanya pengakuan dan keterlibatan hukum dan aparatur negara di tingkat
lokal untuk mengatur dan melaksanakannya.
150. Mekanisme informal dapat digunakan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa
perkara keperdataan maupun pelanggaran yang bernuansa pidana. Khusus untuk
28
Pada penelitian Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Indeks Akses terhadap Keadilan pada 2019, sebanyak
60,5% masyarakat memilih mekanisme informal. Sedangkan yang memilih mekanisme formal sebesar 33,5%,
dan kedua mekanisme sebesar 6%. Survei Nasional Hak Memperoleh Keadilan yang diadakan Komnas HAM
(2021) oleh 1.200 responden di 34 provinsi juga menemukan fakta bahwa sebagian besar responden memilih
untuk mengadukan persoalan hak memperoleh keadilan melalui pemuka adat dan tokoh masyarakat, selain
melalui lembaga bantuan hukum dan Komnas HAM. Dalam survei tersebut, sebanyak 80 persen responden juga
memilih pendekatan non yudisial ketika berhadapan dengan proses hukum.
30