Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan informasi tentang adanya pelanggaran HAM yang sedang atau berpotensi terjadi; dan informasi tentang permasalahan-permasalahan kebijakan, peraturan hukum, dan praktik-praktik yang tidak mematuhi hukum dan standar HAM internasional. Selain itu, komunikasi tersebut juga dilengkapi dengan rekomendasi tentang langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM berdasarkan hukum dan standar HAM internasional. Dalam konteks ini, Indonesia adalah negara peserta di dalamnya. Secara prinsip, komunikasi tersebut menjadi salah satu mekanisme untuk menyelesaikan permasalahan HAM di Indonesia, pemenuhan kewajiban negara, dan mekanisme alternatif hak memperoleh keadilan. Sehingga tidak dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap kedaulatan nasional. 148. Setiap individu atau kelompok masyarakat berhak ikut berpartisipasi dalam mengawasi kewajiban negara atas penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan melalui mekanisme laporan alternatif dalam Peninjauan Berkala Universal di bawah Dewan HAM atau Laporan Negara di bawah komitekomite yang mengawasi pelaksanaan perjanjian HAM. Penyusunan laporan alternatif tersebut meskipun bukan mekanisme kuasi yudisial untuk menyelesaikan permasalahan hukum dan HAM secara langsung, tetapi membantu pelaksanaan komitmen, tanggung jawab dan kewajiban oleh negara atas HAM. Sehingga secara struktural dan sistematis dapat menyelesaikan permasalahan hak memperoleh keadilan. Mekanisme Informal 149. Mekanisme informal pemenuhan hak memperoleh keadilan masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran hukum, HAM, dan keadilan.28 Situasi ini memberikan penegasan eksistensi dan keberlakuan pluralisme hukum yang ada di Indonesia. Mekanisme informal memberikan alternatif penyelesaian konflikyang ada dalam masyarakat baik yang bernuansa keperdataan maupun pidana. Hukum materiel yang digunakan bersumber dari hukum agama, hukum adat, hukum negara, atau campuran dari ketiganya. Karena bersifat lokal, mekanisme informal tidak mempunyai bentuk atau format tunggal melainkan mengikuti kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang ada. Pembentukan forum penyelesaian sengketa ini tidak didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, tetapi semata-mata berdasarkan norma sosial yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat (living law). Namun demikian, dimungkinkan juga adanya pengakuan dan keterlibatan hukum dan aparatur negara di tingkat lokal untuk mengatur dan melaksanakannya. 150. Mekanisme informal dapat digunakan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa perkara keperdataan maupun pelanggaran yang bernuansa pidana. Khusus untuk 28 Pada penelitian Konsorsium Masyarakat Sipil untuk Indeks Akses terhadap Keadilan pada 2019, sebanyak 60,5% masyarakat memilih mekanisme informal. Sedangkan yang memilih mekanisme formal sebesar 33,5%, dan kedua mekanisme sebesar 6%. Survei Nasional Hak Memperoleh Keadilan yang diadakan Komnas HAM (2021) oleh 1.200 responden di 34 provinsi juga menemukan fakta bahwa sebagian besar responden memilih untuk mengadukan persoalan hak memperoleh keadilan melalui pemuka adat dan tokoh masyarakat, selain melalui lembaga bantuan hukum dan Komnas HAM. Dalam survei tersebut, sebanyak 80 persen responden juga memilih pendekatan non yudisial ketika berhadapan dengan proses hukum. 30

Select target paragraph3