Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan pidana ringan akan mengurangi jumlah kasus yang ditangani sistem peradilan negara. Untuk tindak tindak pidana yang berat dan berakibat pada perusakan atau penghilangan HAM maka diselesaikan melalui mekanisme formal negara. Negara mempunyai kewajiban mencegah, melarang, dan menghentikan praktik-praktik dalam mekanisme formal dan informal yang bertentangan dengan nilai-nilai fundamendal hak asasi manusia; seperti martabat kemanusiaan, nondiskriminasi, dan anti-kekerasan. Pengakuan terhadap mekanisme informal harus sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi HAM. Keadilan Restoratif 113. Sistem peradilan pidana mengutamakan penggunaan keadilan restoratif untuk perkara-perkara: tindak pidana ringan khususnya dengan pelaku adalah perempuan; tindak pidana anak; tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang bukan penghasutan diskriminatif, ujaran kebencian, dan dapat memicu terjadinya konflik kekerasan sosial berdasarkan etnis, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); dan tindak pidana narkoba bagi pecandu, penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan korban ketergantungan narkotika. 114. Pendekatan keadilan restoratif tidak dapat diterapkan untuk perkara tindak pidana kejahatan seksual dengan korban perempuan maupun laki-laki termasuk anak. 115. Pendekatan keadilan restoratif ini ditujukan untuk memulihkan keadaan korban kembali ke keadaan semula seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Pendekatan ini dilakukan juga untuk menghindari penggunaan pendekatan pembalasan (retributive justice). Dalam perkara anak, pendekatan keadilan restoratif dapat dilakukan melalui proses diversi dan mediasi penal. Mekanisme diversi atau mediasi penal ini mentransformasikan proses peradilan pidana menjadi proses peradilan di luar pidana. Untuk tujuan pemulihan tersebut maka melibatkan semua pihak yang terkait yaitu pelaku, korban, keluarga korban dan pelaku, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, dan hakim. 116. Dalam pengaturan dan penerapan keadilan restoratif diperlukan kepekaan terhadap situasi dan kondisi korban atau pelaku dari kelompok khusus berdasarkan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan tindakan afirmasi. 117. Penggunaan keadilan restoratif berfokus pada kepentingan pemulihan kondisi korban dari dampak negatif akibat suatu tindak pidana. Oleh karena itu, pengakuan kesalahan oleh pelaku yang diikuti peryataan penyesalan, permohonan maaf, dan kesediaan bertanggung jawab untuk memulihkan kondisi korban adalah elemen utama dalam keadilan restoratif. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif bertujuan untuk mengembalikan lagi keseimbangan sosial akibat telah terganggu oleh suatu tidak pidana. Hal ini tercermin dari hadir dan terlibatnya korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, tokoh masyarakat, dan aparat negara dalam penggunaan keadilan restoratif. 118. Pendekatan keadilan restoratif juga dapat melengkapi pendekatan pemidanaan untuk memulihkan kondisi korban langsung maupun tidak langsung. Salah satu 24

Select target paragraph3