Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
106. Setiap orang dilarang mengintervensi independensi lembaga peradilan. Bagi yang
melanggar akan dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Transparansi dan Akuntabilitas
107. Setiap lembaga negara yang bertugas dan berfungsi memberikan layanan hak
memperoleh keadilan wajib menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam
kebijakan dan operasionalnya. Dengan prinsip transparansi, individu atau publik
mempunyai akses seluas-luasnya terhadap informasi tentang penanganan suatu
komplain, pengaduan, atau perkara oleh lembaga terkait.
108. Prinsip akuntabilitas mewajibkan setiap lembaga penyedia layanan hak
memperoleh keadilan mampu mempertanggungjawabkan setiap tindakannya
kepada publik atau lembaga pengawas. Penganutan prinsip akuntabilitas ini untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, tindakan sewenang-wenang,
pelanggaran hukum, dan untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan atau standar lain yang telah ditentukan.
109. Setiap fasilitas dan layanan lembaga penyelenggara hak memperoleh keadilan
harus dapat diakses oleh setiap orang secara setara tanpa diskriminasi terutama
bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, dan orang lanjut usia.
C.
Mekanisme
110. Pemilihan mekanisme hak memperoleh keadilan semata-mata didasarkan pada
kepentingan pemulihan hak korban. Oleh karena itu, sebelum menentukan jenis
mekanisme pemulihan, korban terlebih dahulu harus dipahamkan tentang karakter
persoalannya, pelaku pelanggaran, pilihan mekanisme pemulihan yang tersedia,
dan konsekuensi yang timbul dari penggunaan setiap mekanisme yang tersedia.
111. Pluralisme hukum di Indonesia menyediakan mekanisme pemulihan hak yang
beragam. Secara umum, mekanisme tersebut dapat dikategorikan ke dalam
mekanisme formal dan mekanisme nonformal. Mekanisme formal dicirikan dari
dasar pembentukan mekanisme tersebut yaitu peraturan perundang-undangan
resmi dari lembaga negara. Mekanisme nonformal adalah mekanisme yang lahir,
tumbuh, dan berkembang dalam praktik masyarakat untuk menyelesaikan
persoalan ketidakadilan atau pelanggaran hak. Hukum materiel maupun formal
yang menjadi dasar penggunaan mekanisme hak memperoleh keadilan dapat digali
dari tatanan hukum negara, hukum adat, atau hukum agama. Negara memegang
tanggung jawab utama dalam penyediaan mekanisme dan fasilitasi pemulihan hak
korban berdasarkan prinsip kewajiban dan tanggung jawab negara dalam HAM.
112. Negara menghormati eksistensi dan penggunaan mekanisme informal dalam
menyelesaikan persoalan hukum dan ketidakadilan dalam masyarakat yang
didasarkan atas nilai, aturan, dan prinsip di luar sistem hukum negara; seperti
hukum agama dan hukum adat kebiasaan. Berfungsinya forum-forum informal
dalam masyarakat untuk menyelesaikan sengketa perdata atau pelanggaran
23