Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
pidana ringan akan mengurangi jumlah kasus yang ditangani sistem peradilan
negara. Untuk tindak tindak pidana yang berat dan berakibat pada perusakan atau
penghilangan HAM maka diselesaikan melalui mekanisme formal negara. Negara
mempunyai kewajiban mencegah, melarang, dan menghentikan praktik-praktik
dalam mekanisme formal dan informal yang bertentangan dengan nilai-nilai
fundamendal hak asasi manusia; seperti martabat kemanusiaan, nondiskriminasi,
dan anti-kekerasan. Pengakuan terhadap mekanisme informal harus sejalan
dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi HAM.
Keadilan Restoratif
113. Sistem peradilan pidana mengutamakan penggunaan keadilan restoratif untuk
perkara-perkara: tindak pidana ringan khususnya dengan pelaku adalah
perempuan; tindak pidana anak; tindak pidana informasi dan transaksi elektronik
(ITE) yang bukan penghasutan diskriminatif, ujaran kebencian, dan dapat memicu
terjadinya konflik kekerasan sosial berdasarkan etnis, suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA); dan tindak pidana narkoba bagi pecandu, penyalahguna,
korban penyalahgunaan, dan korban ketergantungan narkotika.
114. Pendekatan keadilan restoratif tidak dapat diterapkan untuk perkara tindak pidana
kejahatan seksual dengan korban perempuan maupun laki-laki termasuk anak.
115. Pendekatan keadilan restoratif ini ditujukan untuk memulihkan keadaan korban
kembali ke keadaan semula seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Pendekatan
ini dilakukan juga untuk menghindari penggunaan pendekatan pembalasan
(retributive justice). Dalam perkara anak, pendekatan keadilan restoratif dapat
dilakukan melalui proses diversi dan mediasi penal. Mekanisme diversi atau
mediasi penal ini mentransformasikan proses peradilan pidana menjadi proses
peradilan di luar pidana. Untuk tujuan pemulihan tersebut maka melibatkan semua
pihak yang terkait yaitu pelaku, korban, keluarga korban dan pelaku, tokoh
masyarakat, aparat penegak hukum, dan hakim.
116. Dalam pengaturan dan penerapan keadilan restoratif diperlukan kepekaan terhadap
situasi dan kondisi korban atau pelaku dari kelompok khusus berdasarkan prinsip
keadilan, kemanfaatan, dan tindakan afirmasi.
117. Penggunaan keadilan restoratif berfokus pada kepentingan pemulihan kondisi
korban dari dampak negatif akibat suatu tindak pidana. Oleh karena itu, pengakuan
kesalahan oleh pelaku yang diikuti peryataan penyesalan, permohonan maaf, dan
kesediaan bertanggung jawab untuk memulihkan kondisi korban adalah elemen
utama dalam keadilan restoratif. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif bertujuan
untuk mengembalikan lagi keseimbangan sosial akibat telah terganggu oleh suatu
tidak pidana. Hal ini tercermin dari hadir dan terlibatnya korban, pelaku, keluarga
korban dan pelaku, tokoh masyarakat, dan aparat negara dalam penggunaan
keadilan restoratif.
118. Pendekatan keadilan restoratif juga dapat melengkapi pendekatan pemidanaan
untuk memulihkan kondisi korban langsung maupun tidak langsung. Salah satu
24