Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
contohnya, pasangan suami/istri atau anak dari korban langsung dengan tanpa
menghilangkan unsur kesalahan pelaku. Pemulihan oleh pelaku didasarkan atas
kesadaran pribadi untuk ikut memulihkan kondisi korban setelah melewati
mekanisme pemidanaan dan keadilan restoratif.
119. Pendekatan keadilan restoratif tidak digunakan untuk tindak pidana yang
dampaknya bagi korban tidak dapat dipulihkan seperti pembunuhan, korupsi,
perkosaan atau pelanggaran HAM yang berat berupa genosida atau kejahatan
kemanusiaan.
120. Penggunaan pendekatan keadilan restoratif harus mencegah terbentuknya tradisi
impunitas bagi pelaku yang mempunyai relasi kuasa dominan.
121. Untuk menunjang efektivitas penggunaan mekanisme keadilan restoratif maka
perlu dibentuk kepaduan aturan dan pemahaman di antara lembaga-lembaga
penegak hukum.
Mekanisme Pidana
122. Penggunaan mekanisme peradilan pidana oleh masyarakat atau aparat penegak
hukum merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian
pelanggaran hak memperoleh keadilan atau ketidakadilan. Peradilan pidana yang
dalam prosedur pemeriksaan dan beracaranya bersifat kaku dan memaksa akan
merugikan korban atau pihak saksi yang berasal dari kelompok miskin atau rentan.
Mereka harus mengikuti proses peradilan meskipun harus menanggung biaya tidak
langsung seperti harus meninggalkan pekerjaan atau membiayai transportasi
karena tidak adanya pilihan. Demikian juga pengabaian proses peradilan karena
alasan keuangan akan merugikan mereka dalam proses peradilan seperti tidak
memadainya alat bukti dalam pembelaan.
123. Tersangka atau terdakwa dari masyarakat miskin atau kelompok rentan diberi
pembebasan biaya berperkara di pengadilan oleh negara dan juga bantuan hukum
secara cuma-cuma oleh profesional pemberi jasa pendampingan berperkara.
Mekanisme Administratif
124. Setiap orang yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil oleh keputusan
atau tindakan pejabat pemerintahan, dapat mengajukan upaya administratif berupa
keberatan atau banding administratif. Pengajuan upaya administratif tersebut
ditujukan kepada pejabat atau atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan atau
melakukan tindakan administratif. Penggunaan mekanisme upaya administratif
ditujukan untuk mengajukan pembatalan akibat tidak sahnya suatu keputusan atau
tindakan administratif. Permohonan pembatalan tersebut dapat disertai dengan
tuntutan ganti rugi dan tuntutan administratif. Penggunaan mekanisme upaya
administratif ini tanpa dibebani biaya.
125. Penggunaan mekanisme upaya administratif merupakan prioritas dalam
penyelesaian pelanggaran HAM sebagai akibat ditetapkannya keputusan atau
25