Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan contohnya, pasangan suami/istri atau anak dari korban langsung dengan tanpa menghilangkan unsur kesalahan pelaku. Pemulihan oleh pelaku didasarkan atas kesadaran pribadi untuk ikut memulihkan kondisi korban setelah melewati mekanisme pemidanaan dan keadilan restoratif. 119. Pendekatan keadilan restoratif tidak digunakan untuk tindak pidana yang dampaknya bagi korban tidak dapat dipulihkan seperti pembunuhan, korupsi, perkosaan atau pelanggaran HAM yang berat berupa genosida atau kejahatan kemanusiaan. 120. Penggunaan pendekatan keadilan restoratif harus mencegah terbentuknya tradisi impunitas bagi pelaku yang mempunyai relasi kuasa dominan. 121. Untuk menunjang efektivitas penggunaan mekanisme keadilan restoratif maka perlu dibentuk kepaduan aturan dan pemahaman di antara lembaga-lembaga penegak hukum. Mekanisme Pidana 122. Penggunaan mekanisme peradilan pidana oleh masyarakat atau aparat penegak hukum merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian pelanggaran hak memperoleh keadilan atau ketidakadilan. Peradilan pidana yang dalam prosedur pemeriksaan dan beracaranya bersifat kaku dan memaksa akan merugikan korban atau pihak saksi yang berasal dari kelompok miskin atau rentan. Mereka harus mengikuti proses peradilan meskipun harus menanggung biaya tidak langsung seperti harus meninggalkan pekerjaan atau membiayai transportasi karena tidak adanya pilihan. Demikian juga pengabaian proses peradilan karena alasan keuangan akan merugikan mereka dalam proses peradilan seperti tidak memadainya alat bukti dalam pembelaan. 123. Tersangka atau terdakwa dari masyarakat miskin atau kelompok rentan diberi pembebasan biaya berperkara di pengadilan oleh negara dan juga bantuan hukum secara cuma-cuma oleh profesional pemberi jasa pendampingan berperkara. Mekanisme Administratif 124. Setiap orang yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil oleh keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan, dapat mengajukan upaya administratif berupa keberatan atau banding administratif. Pengajuan upaya administratif tersebut ditujukan kepada pejabat atau atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan atau melakukan tindakan administratif. Penggunaan mekanisme upaya administratif ditujukan untuk mengajukan pembatalan akibat tidak sahnya suatu keputusan atau tindakan administratif. Permohonan pembatalan tersebut dapat disertai dengan tuntutan ganti rugi dan tuntutan administratif. Penggunaan mekanisme upaya administratif ini tanpa dibebani biaya. 125. Penggunaan mekanisme upaya administratif merupakan prioritas dalam penyelesaian pelanggaran HAM sebagai akibat ditetapkannya keputusan atau 25

Select target paragraph3