Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 52
166. Negara harus lebih serius dalam memastikan perlindungan Pembela HAM salah satunya
Pembela HAM di sektor lingkungan tentang perlunya payung hukum perlindungan
Pembela HAM atas Lingkungan melalui peraturan perundang-undangan.98
167. Aparat kepolisian dan militer harus memberikan sanksi tegas kepada setiap anggotanya
yang terlibat praktik kekerasan terhadap Pembela HAM dan warga masyarakat yang
tengah memperjuangkan hak-haknya. Selain itu, untuk menghindari terjadinya
impunitas, pelaku dari unsur kepolisian dan militer harus diadili oleh lembaga peradilan
yang independen dan transparan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
168. Negara melalui lembaga HAM nasional perlu meningkatkan penanganan dan
pelindungan terhadap Pembela HAM melalui pembentukan mekanisme pelapor khusus
untuk kasus-kasus terkait Pembela HAM. Sedangkan otoritas negara lainnya seperti
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar memberikan pelindungan terhadap
Pembela HAM secara maksimal dan segera, terutama memberikan prioritas
penanganan terhadap Pembela HAM yang bekerja di komunitas dan jauh dari
pemberitaan media.
I. KEWENANGAN KOMNAS HAM
169. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga
negara lainnya yang di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia berfungsi dan
berwenang melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia.
170. Tujuan Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-Undang Hak Asasi
Manusia, yaitu:
a.
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
b.
meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
171. Fungsi pemajuan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Hak Asasi Manusia, terdiri atas pengkajian dan penelitian serta penyuluhan yang
diarahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM melaui pengkajian dan
penelitian untuk mendorong ratifikasi atas instrumen HAM internasional, perubahan
kebijakan dan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan norma dan standar
98
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UU PPLH).