Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM • | 51 kantor tempat bekerja, lingkungan publik, dan perangkat kerja pribadi, seperti laptop dan ponsel. Guna mengantisipasi berbagai macam ancaman serangan digital, organisasi tempat Pembela HAM bekerja juga disarankan untuk melakukan permodelan ancaman. Hal ini dilakukan untuk menyiapkan tindakan antisipasi dan mitigasi atas setiap risiko dari suatu ancaman. 161. Pembela HAM harus mendapatkan pelindungan penuh dari negara dan pelanggaran yang dilakukan terhadap mereka akan segera dan sepenuhnya diinvestigasi dan dipulihkan, dan apabila diperlukan, diberikan ganti rugi, atau kompensasi yang sesuai.97 162. Hak mendapatkan ganti rugi berkorelasi kuat dengan akses atas keadilan dan upaya penuntutan ganti rugi yang layak mencerminkan pemenuhan hak atas akses keadilan kepada korban. Hak atas ganti rugi mesti dijalankan dengan penuh kasih sayang dan penghormatan terhadap martabat manusia. Legislasi nasional harus mampu memastikan akses pemulihan, baik melalui prosedur formal maupun informal, dijalankan dengan adil, cepat, mudah diakses, dan difasilitasi dengan maksimal. 163. Deklarasi PBB tentang Pembela HAM mengenalkan dan memperluas cakupan pemulihan dalam bentuk restitusi, kompensasi, dan asistensi. Ketiganya dapat dilakukan langsung oleh pihak ketiga (aktor nonnegara). Namun demikian, negara wajib memastikan sistem, mekanisme, prosedur, dan langkah-langkah taktis untuk mewujudkan pemulihan itu sehingga berjalan dengan adil. 164. Negara wajib memastikan jaminan ketidakberulangan kepada Pembela HAM yang telah menjadi dan/atau mengalami pelanggaran HAM. 165. Korban penyalahgunaan kekuasaan kerap diidentifikasi tidak menemukan ruang pelindungan melalui mekanisme hukum nasional karena tindakan yang disebabkan kelalaian (omission) pejabat berwenang, belum sepenuhnya dipandang sebagai bentuk pelanggaran hukum konkret. Instrumen hukum HAM internasional mengualifikasi hal tersebut sebagai pelanggaran terhadap norma-norma internasional. Deklarasi PBB tentang Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan telah memastikan bahwa negara harus mencegah perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan dengan menginkorporasi norma dan standar internasional ke dalam sistem dan mekanisme nasional. Deklarasi PBB ini mendorong pemenuhan hak pemulihan korban yang layak. Pemulihan kepada korban penyalahgunaan kekuasaan dapat dijalankan dengan pemberian restitusi, kompensasi dan dukungan penting lainnya, yaitu material, medis, psikologis, dan bantuan-bantuan sosial. 97 UN Fact Sheet 29, Human Rights Defenders: Protecting the Right to Defend Human Rights.

Select target paragraph3