Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
•
| 51
kantor tempat bekerja, lingkungan publik, dan perangkat kerja pribadi, seperti
laptop dan ponsel.
Guna mengantisipasi berbagai macam ancaman serangan digital, organisasi
tempat Pembela HAM bekerja juga disarankan untuk melakukan permodelan
ancaman. Hal ini dilakukan untuk menyiapkan tindakan antisipasi dan mitigasi
atas setiap risiko dari suatu ancaman.
161. Pembela HAM harus mendapatkan pelindungan penuh dari negara dan pelanggaran
yang dilakukan terhadap mereka akan segera dan sepenuhnya diinvestigasi dan
dipulihkan, dan apabila diperlukan, diberikan ganti rugi, atau kompensasi yang sesuai.97
162. Hak mendapatkan ganti rugi berkorelasi kuat dengan akses atas keadilan dan upaya
penuntutan ganti rugi yang layak mencerminkan pemenuhan hak atas akses keadilan
kepada korban. Hak atas ganti rugi mesti dijalankan dengan penuh kasih sayang dan
penghormatan terhadap martabat manusia. Legislasi nasional harus mampu
memastikan akses pemulihan, baik melalui prosedur formal maupun informal,
dijalankan dengan adil, cepat, mudah diakses, dan difasilitasi dengan maksimal.
163. Deklarasi PBB tentang Pembela HAM mengenalkan dan memperluas cakupan
pemulihan dalam bentuk restitusi, kompensasi, dan asistensi. Ketiganya dapat
dilakukan langsung oleh pihak ketiga (aktor nonnegara). Namun demikian, negara wajib
memastikan sistem, mekanisme, prosedur, dan langkah-langkah taktis untuk
mewujudkan pemulihan itu sehingga berjalan dengan adil.
164. Negara wajib memastikan jaminan ketidakberulangan kepada Pembela HAM yang telah
menjadi dan/atau mengalami pelanggaran HAM.
165. Korban penyalahgunaan kekuasaan kerap diidentifikasi tidak menemukan ruang
pelindungan melalui mekanisme hukum nasional karena tindakan yang disebabkan
kelalaian (omission) pejabat berwenang, belum sepenuhnya dipandang sebagai bentuk
pelanggaran hukum konkret. Instrumen hukum HAM internasional mengualifikasi hal
tersebut sebagai pelanggaran terhadap norma-norma internasional. Deklarasi PBB
tentang Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan
Kekuasaan telah memastikan bahwa negara harus mencegah perbuatan
penyalahgunaan kekuasaan dan dengan menginkorporasi norma dan standar
internasional ke dalam sistem dan mekanisme nasional. Deklarasi PBB ini mendorong
pemenuhan hak pemulihan korban yang layak. Pemulihan kepada korban
penyalahgunaan kekuasaan dapat dijalankan dengan pemberian restitusi, kompensasi
dan dukungan penting lainnya, yaitu material, medis, psikologis, dan bantuan-bantuan
sosial.
97
UN Fact Sheet 29, Human Rights Defenders: Protecting the Right to Defend Human Rights.