Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 53 HAM, dan pembahasan berbagai permasalahan terkait dengan HAM. Sedangkan melalui penyuluhan, untuk meningkatkan kesadaran HAM bagi aparatur negara dan masyarakat, penyebarluasan wawasan HAM kepada segenap lapisan masyarakat, dan kerja sama dengan lembaga formal dan informal di tingkat nasional, regional, dan internasional. 172. Fungsi penegakan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Hak Asasi Manusia, merupakan kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM memiliki wewenang melakukan pemantauan dan penyelidikan, di antaranya untuk melakukan pengamatan dan pemantauan pelaksanaan HAM, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM, dan pemberian pendapat di pengadilan (amicus curiae). Sedangkan terkait fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki wewenang untuk di antaranya melakukan perdamaian antara para pihak, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan penyampaian rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI supaya ditangani dan ditindaklanjuti. 173. Dalam hal terjadinya tindakan ancaman dan/atau serangan kepada Pembela HAM, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM. Selanjutnya Komnas HAM akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan atau mediasi. Pengaduan tersebut juga bisa dipakai oleh Komnas HAM untuk melakukan pengkajian dan penelitian untuk mendorong adanya perbaikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan atau melakukan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran HAM aparatur negara agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak Pembela HAM. 174. Dalam hal ada permintaan dari pihak yang mewakili Pembela HAM atau otoritas yang sedang menangani kasus yang diduga terkait dengan Pembela HAM, Komnas HAM dapat melakukan identifikasi atas Pembela HAM dimaksud dan menerbitkan dokumen yang berisi penilaian kriteria atas seseorang/kelompok/organisasi sebagai Pembela HAM terpenuhi, dan menyampaikan rekomendasi penanganannya kepada otoritas terkait. 175. Selain Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM juga memiliki wewenang melakukan pengawasan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM jika ditemukan adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis, yang terjadi pada masyarakat dan/atau Pembela HAM. 176. Dalam hal diduga terjadi diskriminasi berbasis ras dan etnis termasuk terhadap Pembela HAM, Komnas HAM berwenang melakukan: a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;

Select target paragraph3