Cara pandang HAM dalam memperlakukan lansia sebagai kelompok rentan tercermin dalam
dokumen Prinsip-prinsip PBB Bagi Orang Lanjut Usia, yang terdiri dari lima bagian penting
bagi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi lansia. Lima bagian tersebut
adalah:49
a. kemandirian, termasuk akses atas makanan, air, tempat tinggal, pakaian serta
perawatan kesehatan yang layak, kesempatan untuk pekerjaan yang diupah dan
akses atas pendidikan dan pelatihan seluas-luasnya;
b. partisipasi, bahwa orang lanjut usia harus berpartisipasi aktif dalam formulasi
dan implementasi kebijakan-kebijakan yang berimplikasi pada nasib mereka,
serta kebebasan membentuk organisasi-organisasi atau serikat-serikat lansia
yang memperjuangkan hak asasi mereka;
c. perawatan, yang harus didapatkan oleh lansia adalah perawatan keluarga,
kesehatan dan dapat menikmati hak asasi mereka serta kebebasan
fundamental ketika menetap di suatu fasilitas penampungan atau perawatan;
d. pemenuhan keinginan, merupakan kesempatan yang diberikan kepada lansia
seluas-luasnya dalam pengembangan potensi secara penuh melalui akses
terhadap layanan pendidikan, budaya, spiritual, spiritual dan rekreasional di
tengah-tengah masyarakat;
e. martabat, bahwa lansia harus bisa hidup bermartabat dan mempunyai jaminan
serta bebas dari eksploitasi dan pelecehan fisik atau mental, harus diperlakukan
secara adil, tanpa memandang usia, jenis kelamin, latar belakang ras atau suku,
kedisabilitasan, keadaan keuangan atau status lainnya, serta kontribusi mereka
harus dihargai secara independen.
B.5
Pekerja Migran
Konvensi Pekerja Migran atau International Convention on the Rights of Migrant Workers
and Members of their Families (CMW) di Pasal 28 telah mengatur hak atas kesehatan
pekerja migran, yakni bahwa “Para Pekerja migran dan anggota keluarganya harus memiliki
hak untuk menerima perawatan kesehatan yang sangat mendesak yang diperlukan untuk
kelangsungan hidup mereka atau untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat diperbaiki
pada kesehatan mereka, berdasarkan kesetaraan perlakuan dengan warga negara dari
negara yang bersangkutan.”
Perawatan medis mendesak semacam itu tidak boleh ditolak oleh negara dengan alasan
adanya hal yang sifatnya tidak reguler yang berkaitan dengan masa tinggal atau pekerjaan
mereka. Meskipun tertuang dalam Konvensi, namun hak kesehatan bagi pekerja migran
belum mendapat perhatian dalam UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia (“UU PPMI”). Ketiadaan pengaturan mengenai kesehatan dalam UU PPMI
ini menyebabkan lemahnya perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan pekerja
migran. Dalam UU tersebut hanya disebutkan bahwa pekerja migran Indonesia dan
keluarganya akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan sosial sebagaimana terdapat
pada Pasal 29 UU PPMI. Adapun urusan jaminan sosial ini diserahkan pengelolaannya
sepenuhnya kepada BPJS.
49
Resolusi Sidang Umum PBB Nomor 46/91 tanggal 16 Desember 1991. Lihat Juga Komentar Umum Kovenan
Ekosob Nomor 6 Tentang Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya dari Orang Lanjut Usia. Para. 5.
22