Sebagai bentuk pelaksanaan mandat Pasal 29 ayat (5) UU PPMI, ketentuan tentang
jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia saat ini secara khusus diatur dengan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan
Sosial Pekerja Migran Indonesia yang mengatur soal asuransi dan jaminan sosial pekerja
migran Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan, Permenaker Jamsos PMI yang terdiri dari
13 bab dan 46 pasal ini memuat hal pokok terkait PMI yang memperoleh jaminan sosial,
yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua
(JHT). Jaminan sosial ini diberikan kepada Calon PMI atau PMI yang ditempatkan oleh
Pelaksana Penempatan maupun Calon PMI atau PMI perseorangan. Dalam melaksanakan
jaminan sosial pekerja migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerjasama
dengan Atase ketenagakerjaan atau staf teknis ketenagakerjaan serta lembaga jaminan
sosial lain di negara tujuan penempatan untuk perluasan kepesertaan dan peningkatan
pelayanan kepada pekerja migran Indonesia.
Pada bagian preambule UU (pada bagian mengingat) disebutkan salah satu dasar hukum
pembuatan UU PPMI adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan
Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan
Anggota Keluarganya. Dengan adanya penyebutan Konvensi Migran 1990, arah UU PPMI
seharusnya dapat memberikan jaminan pelindungan bagi buruh migran Indonesia yang
sama seperti Konvensi tersebut. Pada UU PMII, Pemerintah Indonesia tidak serta-merta
menerapkannya, sekalipun ratifikasi atas Konvensi Migran 1990 sudah dilakukan sejak
tahun 2011, namun Konvensi ini tidak seluruhnya diadaptasi ke dalam norma-norma
penyusunan UU PPMI. Hak reunifikasi, misalnya, merupakan hak yang paling fundamental,
namun hal ini tidak dimasukkan ke dalam ketentuan UU PPMI.
Hak jaminan sosial, hak reunifikasi dan kesehatan ini merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan antara satu dan lainnya. Selain merupakan hak dasar yang seharusnya dipenuhi
oleh pemerintah kepada buruh migran, mekanisme pemenuhan hak dilakukan secara
transparan dan akuntabel, sebab pekerja migran biasanya menghabiskan waktunya di
negara tujuan hingga bertahun-tahun karena menyesuaikan kontrak kerja atau mencapai
tujuan prioritasnya. Oleh karenanya, melalui UU Pengesahan Konvensi Migran 1990,
pemerintah seharusnya dapat melakukan intervensi untuk menjamin hak reunifikasi antara
pekerja migran dan anggota keluarganya selama proses sebelum keberangkatan dan pada
masa bekerja di negara tujuan penempatan.
Oleh sebab itu, penting untuk mendalami potret kondisi pekerja migran dalam hal
penikmatan hak atas kesehatan yang diselaraskan dengan berbagai instrumen berperspektif
HAM. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemerintah membuat kebijakan untuk
memperbaiki situasi dan dapat menjamin hak asasi manusia dan martabat semua pekerja
migran sebagai bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk melaksanakan Konvensi
Pekerja Migran 1990 dan UU PPMI. Berdasarkan Pasal 65 Undang Undang Nomor 6 tahun
2012, kewajiban setiap negara pihak untuk menyediakan pelayanan-pelayanan yang tepat
mengenai migrasi internasional pekerja dan anggota keluarganya, meliputi perumusan dan
penerapan kebijakan, pertukaran informasi, konsultasi mengenai kebijakan, hukum,
peraturan dan perjanjian dan hal lain yang relevan, termasuk hal penikmatan hak atas
kesehatan bagi setiap pekerja migran dan anggota keluarganya, serta dalam pasal 70 yang
memuat tentang kewajiban negara pihak untuk mengambil kebijakan yang tidak kurang
23