Disabilitas menyebutkan tujuh sasaran strategi dalam lampiran Rancangan Induk
Pembangunan Inklusi Disabilitas (RIPID). Kesehatan berada dalam sasaran ke-7 yakni
“Akses dan Pemerataan Layanan Kesehatan bagi Disabilitas.” Kebijakan yang harus
dilakukan dalam sasaran ini, yaitu:
1. Peningkatan kemampuan penyedia layanan kesehatan untuk memenuhi
kebutuhan penyandang disabilitas.
2. Pencegahan dan intervensi dini layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas
yang efektif dan komprehensif.
3. Perluasan kepesertaan dan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi
penyandang disabilitas.
4. Penyelenggaraan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang
menjangkau penyandang disabilitas.
Strategi dan kebijakan yang disusun dalam RIPID sudah sepenuhnya memberikan panduan
layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas namun meskipun sudah ada strategi dan
kebijakan tersebut belum memikirkan jangkauan lebih luas lagi bagi layanan disabilitas
dengan penyakit khusus, seperti Spinal Moscular Athrophy (SMA), disabilitas laring dan
jenis disabilitas dengan penyakit khusus lainnya. Ketersediaan obat-obatan yang sangat
mahal, termasuk alat bantu, belum mampu disediakan sepenuhnya oleh negara. Negara
masih belum memasukkan alat bantu sebagai bagian dari pelayanan kesehatan. Perlu ada
kesadaran dan wacana baru bahwa alat bantu tersebut merupakan bagian dari tubuh
penyandang disabilitas yang mempermudah mobilitas.
B.4
Lansia
KIHESB memang tidak secara eksplisit memuat tentang hak-hak untuk orang lanjut usia,
namun di Pasal 9 disebutkan bahwa “setiap orang berhak atas jaminan sosial, termasuk di
antaranya asuransi sosial”. Pasal ini secara implisit mengakui hak-hak yang dimiliki oleh
setiap orang akibat pertambahan usia. Meskipun demikian, karena ketentuan KIHESB
berlaku secara menyeluruh terhadap semua anggota masyarakat, maka jelaslah bahwa
orang lanjut usia juga berhak untuk menikmati semua hak yang diakui oleh KIHESB.47
Meskipun dalam seluruh instrumen pokok HAM, baik nasional maupun internasional, tidak
dijelaskan secara eksplisit mengenai pelarangan diskriminasi atas dasar usia (ageism),
namun praktik-praktik ageism sangatlah bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar HAM.
Dokumen internasional terbaru yang melarang diskriminasi atas dasar usia adalah Madrid
International Plan of Action on Ageing (2002) yang menyatakan bahwa promosi dan
perlindungan HAM dan kebebasan dasar, termasuk hak atas pembangunan, adalah penting
bagi penciptaan masyarakat yang terbuka bagi semua usia dimana para lansia dapat
berpartisipasi secara penuh atas dasar kesetaraan dan tanpa diskriminasi. Memerangi
diskriminasi atas dasar usia adalah penting bagi keberlangsungan penghormatan hak-hak
para lansia. Promosi dan perlindungan HAM dan kebebasan dasar penting bagi seluruh
lapisan masyarakat dari semua usia.48
47
UN Economic and Social Council, CESCR General Comment No. 6: The Economic, Social and Cultural Rights of
Older Persons (Para.10 of the Covenant) 1995.
48
United Nations, “Political Declaration and Madrid International Plan of Action on Ageing,” Second World
Assembly on Ageing, Madrid, Spain (2002).
21