Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
dari pertanian hingga produk makanan sangat beragam, sehingga
mempunyai peran dan
tanggung jawab yang berbeda-beda antara pelaku usaha besar dan UMKM.
222. Sistem pangan dunia berada dalam krisis yang berdampak terhadap hak asasi manusia.
Konferensi Tingkat Tinggi Sistem Pangan Dunia PBB mengidentifikasi lima kategori utama krisis
pangan yang berdampak terhadap hak asasi manusia:
a. Pola makan yang tidak sehat yang memapar sekitar separuh penduduk dunia karena
telah menjangkau 40 persen populasi penduduk dunia. Pola makan tidak sehat ini,
termasuk kelaparan, defisiensi mikronutrien, dan pola makan tidak seimbang yang
menyebabkan obesitas, diabetes, dan penyakit metabolik lainnya;
b.
Makanan yang hilang dan terbuang dengan indikasi terdapat sekitar sepertiga hasil
pertanian hilang akibat kehilangan pascapanen dan limbah konsumen;
c.
Produksi pangan yang tidak berkelanjutan akibat produksi pangan tidak ramah
lingkungan, berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca, penggundulan hutan,
degradasi lahan, hilangnya keanekaragaman hayati, polusi kimia akibat penggunaan
pupuk dan pestisida, spesies invasif, penipisan air tawar, hilangnya tanah, dan
kerusakan lingkungan lainnya;
d.
Kemiskinan pada masyarakat petani dan kurangnya akses terhadap layanan kesehatan,
pendidikan, air minum dan sanitasi yang aman, listrik, bahan bakar memasak yang
aman, dan layanan digital;
e.
Kerentanan sistem pangan terhadap perubahan iklim dan berbagai dampaknya seperti
gelombang panas, badai, banjir, kekeringan, serangan hama, dan lain-lain. Pada saat
bersamaan populasi dunia juga memerlukan peningkatan besar dalam produksi bahan
pangan tertentu, terutama buah-buahan, sayur-sayuran, kacang-kacangan, dan lainlain. ikan, dan beberapa lainnya.
223. Sistem pangan yang berada dalam krisis tersebut harus mendapatkan respons dari negara,
khususnya paea pembuat kebijakan untuk mendorong transformasi sistem pangan penting yang
diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan dan mengembangkan
kerangka kebijakan untuk mengatur pelaku usaha sektor industri pangan. Negara harus
mengatasi kebutuhan pangan masyarakat, terutama kelompok miskin melalu skema harga di
luar harga pasar pangan. Selain itu, negara harus mulai memperbaiki kegagalan-kegagalan
kebijakan pertanian dengan melakukan investasi di bidang pertanian dan produksi pangan yang
responsif terhadap kebutuhan petani kecil, terutama jaminan keamanan lahan dan
keterjangkauan atas benih dan pupuk. Oleh karena itu, negara harus membangun sistem pangan
dan pertanian yang dapat diandalkan untuk membantu masyarakat yang paling rentan secara
tepat sasaran, dan membangun sistem perdagangan global yang adil dan lingkungan investasi
yang kondusif yang memperkuat praktik pertanian berkelanjutan berbasis pendekatan
ekologikal.
224. Selain repons dari negara, pelaku harus menyesuaikan kebijakan dan praktik internal dan
melakukan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan dan kmudian melaporkan kinerja dan
tindakan yang telah dilakukan. Upaya pelaku usaha dalam melakukan uji tuntas hak asasi
61