Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia dari pertanian hingga produk makanan sangat beragam, sehingga mempunyai peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda antara pelaku usaha besar dan UMKM. 222. Sistem pangan dunia berada dalam krisis yang berdampak terhadap hak asasi manusia. Konferensi Tingkat Tinggi Sistem Pangan Dunia PBB mengidentifikasi lima kategori utama krisis pangan yang berdampak terhadap hak asasi manusia: a. Pola makan yang tidak sehat yang memapar sekitar separuh penduduk dunia karena telah menjangkau 40 persen populasi penduduk dunia. Pola makan tidak sehat ini, termasuk kelaparan, defisiensi mikronutrien, dan pola makan tidak seimbang yang menyebabkan obesitas, diabetes, dan penyakit metabolik lainnya; b. Makanan yang hilang dan terbuang dengan indikasi terdapat sekitar sepertiga hasil pertanian hilang akibat kehilangan pascapanen dan limbah konsumen; c. Produksi pangan yang tidak berkelanjutan akibat produksi pangan tidak ramah lingkungan, berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca, penggundulan hutan, degradasi lahan, hilangnya keanekaragaman hayati, polusi kimia akibat penggunaan pupuk dan pestisida, spesies invasif, penipisan air tawar, hilangnya tanah, dan kerusakan lingkungan lainnya; d. Kemiskinan pada masyarakat petani dan kurangnya akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, air minum dan sanitasi yang aman, listrik, bahan bakar memasak yang aman, dan layanan digital; e. Kerentanan sistem pangan terhadap perubahan iklim dan berbagai dampaknya seperti gelombang panas, badai, banjir, kekeringan, serangan hama, dan lain-lain. Pada saat bersamaan populasi dunia juga memerlukan peningkatan besar dalam produksi bahan pangan tertentu, terutama buah-buahan, sayur-sayuran, kacang-kacangan, dan lainlain. ikan, dan beberapa lainnya. 223. Sistem pangan yang berada dalam krisis tersebut harus mendapatkan respons dari negara, khususnya paea pembuat kebijakan untuk mendorong transformasi sistem pangan penting yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan dan mengembangkan kerangka kebijakan untuk mengatur pelaku usaha sektor industri pangan. Negara harus mengatasi kebutuhan pangan masyarakat, terutama kelompok miskin melalu skema harga di luar harga pasar pangan. Selain itu, negara harus mulai memperbaiki kegagalan-kegagalan kebijakan pertanian dengan melakukan investasi di bidang pertanian dan produksi pangan yang responsif terhadap kebutuhan petani kecil, terutama jaminan keamanan lahan dan keterjangkauan atas benih dan pupuk. Oleh karena itu, negara harus membangun sistem pangan dan pertanian yang dapat diandalkan untuk membantu masyarakat yang paling rentan secara tepat sasaran, dan membangun sistem perdagangan global yang adil dan lingkungan investasi yang kondusif yang memperkuat praktik pertanian berkelanjutan berbasis pendekatan ekologikal. 224. Selain repons dari negara, pelaku harus menyesuaikan kebijakan dan praktik internal dan melakukan uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan dan kmudian melaporkan kinerja dan tindakan yang telah dilakukan. Upaya pelaku usaha dalam melakukan uji tuntas hak asasi 61

Select target paragraph3